Jokowi Diharap Tepati Janji Tuntaskan Kasus Novel Sebelum Kembali Dilantik Jadi Presiden

Jokowi Diharap Tepati Janji Tuntaskan Kasus Novel Sebelum Kembali Dilantik Jadi Presiden

novel tribunnews

Foto via Tribunnews

 

Sumber.com - Wadah Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi berharap pelaku maupun dalang penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan dapat terungkap sebelum Presiden Joko Widodo dilantik sebagai Presiden kedua kalinya untuk periode 2019-2024.

 

"Sehingga kita berharap di 19 Oktober 2019 nanti pelakunya, baik di lapangan maupun pelaku intelektualnya akan tertangkap dan diadili atas kejahatannya," ujar Ketua WP KPK Yudi Purnomo Harahap, dalam keterangan tertulisnya, Sabtu, 27 Februari 2019.

 

Sebagaimana diketahui, setelah Komisi Pemilihan Umum resmi menetapkan pasangan Jokowi-Ma'ruf Amin sebagai presiden dan wakil presiden, secara konstitusional keduanya akan dilantik pada 20 Oktober 2019 mendatang. Yudi berharap, target tambahan waktu 3 bulan yang diberikan Presiden kepada Kapolri segera menghasilkan titik terang.

 

"Ada angin segar yang membangkitkan optimisme, yang pertama yaitu ketika Presiden Jokowi secara tegas menyatakan bahwa memberi waktu 3 bulan ke jajarannya dan kepolisian untuk mengungkap kasus Novel Baswedan," katanya.

 

Dia mengatakan, pihaknya memegang janji Jokowi yang akan jatuh pada 19 Oktober 2019 atau sehari sebelum pelantikannya bahwa kasus ini akan dituntaskan.

 

"Ini merupakan sinyal bahwa beliau ingin kasus ini cepat selesai dan pelakunya tertangkap agar tidak menjadi beban bagi jalan pemerintahan ke depannya. Sekaligus merealisasikan janji Presiden bahwa kasus ini akan dituntaskan," tuturnya.

 

Dia pun menuturkan, kini kasus Novel tak hanya jadi perhatian publik Indonesia, tetapi kini sudah dibawa Amnesty Internasional dalam Kongres Amerika Serikat pada 25 Juli 2019.

 

Menurut dia, dibawanya kasus Novel dalam pembahasan Kongres AS terjadi karena ada ruang peniadaan keadilan dan akuntabilitas yang dibiarkan selama lebih dari 2 tahun. Hal ini mengakibatkan terjadinya kejahatan impunitas, yakni ketiadaan penghukuman kepada mereka yang melakukan kejahatan atau pelanggaran hukum dan HAM menimpa diri Novel.

 

"Upaya yang dilakukan oleh Amnesty Internasional adalah bentuk penggalangan solidaritas dan dukungan internasional dari berbagai penjuru dunia untuk mengakhiri impunitas yang terjadi pada kasus Novel. Janji 3 bulan Pak Jokowi dan perhatian Kongres AS merupakan babak baru dari pengungkapan kasus penyiraman air keras terhadap Novel," ucap dia.

 

Baca juga: Dalami Suap di Kemenpora, Sesmenpora Gatot Dicecar Soal Pengelolaan Anggaran

 

Baca juga: Bupati Kudus Kena OTT KPK, Sudah Pernah Dibui karena Korupsi