Komisi Yudisial Jatuhkan Sanksi untuk 58 Hakim, Ada yang Ketahuan Selingkuh!

Komisi Yudisial Jatuhkan Sanksi untuk 58 Hakim, Ada yang Ketahuan Selingkuh!

hakim harnas.co

Ilustrasi via harnas.co

 

Sumber.com - Komisi Yudisial telah menerima 740 laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) sepanjang Januari-Juni 2019. Di sisi lain, KY pun telah menjatuhi sanksi terhadap 58 hakim yang dinyatakan terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).

 

"KY juga menerima laporan dari berbagai informasi atas dugaan pelanggaran perilaku hakim sebanyak 59 laporan untuk ditindaklanjuti," kata Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY Sukma Violetta, dalam keterangan tertulisnya, Senin, 8 Juli 2019.

 

Sukma mengatakan, berdasarkan jenis perkara, masalah perdata mendominasi laporan yang masuk ke KY, yaitu 318 laporan. Keluhan yang paling banyak dilaporkan adalah terkait pelanggaran kode etik hakim khususnya dalam sengketa tanah. Sementara untuk perkara pidana sejumlah 227 laporan. Laporan tersebut disampaikan melalui jalur daring sebanyak 111 laporan, 437 melalui pengiriman surat dan 133 laporan yang disampaikan secara langsung ke KY.

 

"Data ini menggambarkan perkara perdata dan pidana yang berada di ranah kewenangan peradilan umum dengan kompleksitas perkara yang tinggi dan sensitif, merupakan sumber utama laporan masyarakat terhadap hakim," ujarnya.

 

Perkara lainnya adalah tata usaha negara sebanyak 42 laporan, 39 perkara agama, dan tindak pidana korupsi (tipikor) sebanyak 22 laporan.

 

Laporan tersebut seluruhnya diterima KY dari 34 provinsi di Indonesia, di mana laporan dugaan pelanggaran tertinggi berasal dari DKI Jakarta sebanyak 159 laporan, 104 laporan dari Jawa Timur dan Jawa Barat sebanyak 61 laporan. Kemudian Sumatera Utara sebanyak 56 laporan, 49 laporan dari Jawa Tengah, 28 laporan dari Riau, 25 laporan dari Sumatera Selatan, 21 laporan dari Banten, 20 laporan dari Sulawesi Selatan dan 18 laporan dari Sulawesi Utara.

 

Di sisi lain, lanjut Sukma, KY pun telah menjatuhi sanksi terhadap 58 hakim yang dinyatakan terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH). Pelanggaran ini didominasi oleh perilaku tidak profesional sebanyak 36 hakim, tidak berperilaku adil 13 orang, tidak menjaga martabat tujuh orang dan perilaku selingkuh dua orang.

 

"Dibandingkan semester I (Januari-Juni) tahun 2018, jumlah sanksi yang diputus KY tahun ini lebih banyak, karena tahun lalu berjumlah 30 (hakim). Walaupun, putusan KY tetap didominasi sanksi ringan," ucap Sukma.

 

Untuk sanksi ringan, KY memberikan teguran lisan terhadap delapan orang hakim, teguran tertulis terhadap 12 orang hakim, dan pernyataan tidak puas secara tertulis terhadap 23 hakim.

 

Sementara untuk sanksi sedang diberikan kepada 10 hakim, dengan rincian penundaan kenaikan gaji berkala paling lama satu tahun terhadap lima orang hakim, penundaan kenaikan pangkat paling lama satu tahun terhadap satu hakim, dan hakim nonpalu paling lama enam bulan terhadap 4 hakim.

 

"Untuk sanksi berat, KY memutuskan pemberhentian dengan hormat terhadap dua orang dan pemberhentian tidak dengan hormat terhadap tiga orang," tuturnya.

 

Baca juga: Bidik Kursi MPR 1, Cak Imin Ngarep Restu Jokowi CS

 

Baca juga: Ngabalin: Jokowi Tak Ikut Campur Soal Ketum Golkar