MA Kabulkan Kasasi, Terdakwa Kasus BLBI Syafruddin Temenggung Lepas!

MA Kabulkan Kasasi, Terdakwa Kasus BLBI Syafruddin Temenggung Lepas!

Untitled52

Ilustrasi via merahputih.com

 

Sumber.com - Mahkamah Agung mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan terdakwa kasus dugaan korupsi terkait penerbitan Surat Keterangan Lunas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (SKL BLBI) Syafruddin Arsyad Temenggung. MA membebaskan Mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Indonesia (BPPN) yang sebelumnya telah divonis bersalah merugikan negara Rp 4,58 triliun itu lepas dari segala tuntutan hukum.

 

"Mengabulkan permohonan kasasi dari pemohon, terdakwa Syafruddin Arsyad Temenggung. Membatalkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomo 29/PID.SUS-TPK/2018/PT. DKI tanggal 2 Januari 2019, yang mengubah amar putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 39/PID.SUS/TPK/2018/PN.JKT.PST. tanggal 24 September 2018," ujar Kepala Biro Hukum dan Humas MA Abdullah, dalam konferensi pers, di Gedung MA, Selasa, 9 Juli 2019.

 

Diketahui sebelumnya bahwa Syafruddin telah divonis bersalah dan dijatuhi hukuman 15 tahun penjara serta denda Rp 1 miliar subsider tiga bulan kurungan oleh Pengadilan Tingggi DKI Jakarta dalam putusan banding. Saat itu, majelis hakim meningkatkan lama hukuman bagi Syafruddin karena tindakannya dinilai telah melukai secara psikologis masyarakat Indonesia yang baru saja mengalami trauma akibat krisis moneter pada tahun 1998.

 

Dalam amar putusan ini, terdapat dissenting opinion (perbedaan pendapat) antarhakim. Ketua majelis hakim Salman Luthan sepakat dengan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, namun dua anggota hakim lainnya tidak demikian.

 

Anggota hakim 1 Syamsul Rakan Chaniago memandang perbuatan terdakwa Syafruddin merupakan perbuatan hukum perdata. Sementara anggota hukum 2 Mohamad Askin memandang perbuatan terdakwa Syafruddin merupakan perbuatan hukum administrasi.

 

"Menyatakan terdakwa Syafruddin Arsyad Temenggung terbukti melakukan perbuatan sebagaimana didakwakan kepadanya. Akan tetapi, perbuatan itu tidak merupakan suatu tindak pidana. Melepaskan terdakwa tersebut dari segala tuntutan hukum," tutur Abdullah.

 

Lebih lanjut, MA memerintahkan agar terdakwa Syafruddin dikeluarkan dari tahanan dan menetapkan barang bukti dikembalikan kepada terdakwa. Serta memulihkan hak terdakwa Syafruddin dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya.

 

Sebelumnya Syafruddin divonis 13 tahun penjara dan denda Rp 700 juta subsider 3 bulan kurungan pada pengadilan tingkat pertama, Pengadilan Tipikor Jakarta. Di tingkat banding, Pengadilan Tingi DKI Jakarta menambah vonis Syafruddin menjadi 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan kurungan.

 

Baca juga: Komisi Yudisial Jatuhkan Sanksi untuk 58 Hakim, Ada yang Ketahuan Selingkuh!

 

Baca juga: Bidik Kursi MPR 1, Cak Imin Ngarep Restu Jokowi CS