KPK Sita Uang Miliaran dari Kamar Gubernur Kepri, Terungkap Ikan Tohok dan Kepiting Jadi Kode Suap

KPK Sita Uang Miliaran dari Kamar Gubernur Kepri, Terungkap Ikan Tohok dan Kepiting Jadi Kode Suap

Untitled61

Ilustrasi via viswara.com

 

Sumber.com - Komisi Pemberantasan Korupsi mengamankan uang senilai Rp 3,5 miliar, 33.200 dolar Amerika dan 134.711 dolar Singapura di dalam 13 ransel dan paper bag saat menggeledah rumah dinas Gubernur Kepulauan Riau nonaktif Nurdin Basirun, Jumat, 12 Juli 2019 lalu. 

 

Lembaga antirasywah pun mengidentifikasi sejumlah kode yang diduga sebagai kamuflase terkaif suap izin reklamasi di Tanjung Piayu, Batam dan dugaan penerimaan gratifikasi mantan Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Nasional Demokrat (DPW Nasdem) itu.

 

"Dari rumah dinas dan kamar gubernur, KPK menemukan sejumlah dokumen serta 13 tas ransel, kardus, plastik dan paper bag berisi uang dalam mata uang rupiah dan asing. Ditemukan uang Rp 3,5 miliar, 33.200 dolar Amerika dan 134.711 dolar Singapura," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah.

 

Selain rumah dinas dan kantor Nurdin, tim juga menggeledah dua lokasi lainnya, yaitu kantor Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Edy Sofyan dan kantor Bidang Perikanan Tangkap Kepri Budi Hartono. Edy dan Budi dalam kasus ini pun berstatus tersangka dan diduga sebagai penerima suap.

 

"Selain itu, di lokasi lain KPK mengamankan dokumen-dokumen terkait perizinan," tuturnya.

 

Dalam kasus ini, KPK pun mengidentifikasi sejumlah kode yang digunakan saat transaksi suap berlangsung. Kode yang dipakai yaitu ikan, kepiting, dan daun. Febri mengatakan, tim mendengar penggunaan kata 'ikan' sebelum rencana dilakukannya penyerahan uang.

 

Dalam transaksi itu, lanjut dia, disebut salah satunya jenis ikan Tohok dan rencana 'penukaran ikan' dalam komunikasi tersebut. Selain itu, terkadang digunakan kata 'daun'.

 

"Selama proses penyelidikan sebelum OTT (operasi tangkap tangan) dilakukan Rabu (10/7/2019) kemarin, tim KPK mencermati sejumlah penggunaan kata sandi yang kami duga merupakan cara kamuflase untuk menutupi transaksi yang dilakukan," ucapnya.

 

Dia menuturkan, saat KPK melakukan OTT awal di pelabuhan, pihak yang diamankan saat itu sempat berdalih tidak ada uang yang diterima, tetapi 'kepiting'. Meski mengelak, dia menegaskan, KPK telah berulang kali memecahkan sandi-sandi yang kerap dipakai untuk bertransaksi.

 

"KPK telah berulang kali memecahkan sandi-sandi seperti ini. Dan hal ini juga sangat terbantu dengan informasi yang kami terima dari masyarakat. KPK mengapresiasi Informasi dari masyarakat yang valid sehingga dapat ditindaklanjuti. Pelaporan dugaan korupsi dapat dilakukan ke KPK secara langsung atau dapat menghubungi Call Center KPK di 198," katanya.

 

Diketahui bahwa dalam kasus ini KPK menetapkan 4 orang tersangka, yaitu Nurdin, Edy, Budi serta seorang pihak swasta yang diduga sebagai pemberi suap Abu Bakar.

 

Dalam OTT Rabu lalu, KPK mengamankan sejumlah uang senilai Rp 132.610.000 dan dalam lima pecahan mata uang asing dalam sebuah tas. Dengan rincian 43.942 dolar Singapura, 5.303 dolar Amerika, 5 euro, 407 ringgit Malaysia, dan 500 riyal Arab Saudi.

 

Dalam kasus suap izin reklamasi, Nurdin diduga menerima 11.000 dolar Singapura dan Rp 45 juta dari Abu Bakar guna memuluskan perizinan pemanfaatan laut guna pembangunan resort dan kawasan wisata seluas 10,2 hektare. Padahal, Tanjung Piayu Batam merupakan area yang diperuntukan sebagai kawasan budidaya dan hutan lindung.

 

Nurdin diduga menerima uang dari Abu Bakar, baik secara langsung maupun melalui Edy dalam beberapa kali kesempatan dengan rincian, pada tanggal 30 Mei 2019 sebesar 5.000 dolar Singapura dan Rp 45 juta.

 

Kemudian esoknya, 31 Mei 2019 terbit izin prinsip reklamasi untuk Abu Bakar dan pada 10 Juli 2019, Abu Bakar memberikan tambahan uang sebesar 6.000 dolar Singapura kepada Nurdin melalui Budi. 

 

Baca juga: Dicokok KPK, Berapa Harta Kekayaan Gubernur Kepri?

 

Baca juga: HRS Tak Dibahas Dalam Pertemuan Jokowi-Prabowo, Apa Kata PA 212?