M Iriawan Akan Diperiksa Karena Pernah Peringatkan Novel Baswedan Akan Diserang
Foto: Berita Satu
Sumber.com - Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) kasus Novel Baswedan telah menyelesaikan tugasnya selama enam bulan. Rencananya hasil temuan selama enam bulan akan dipublikasikan pekan depan. Disebutkan pula, kepolisian akan melakukan pemeriksaan kepada salah satu jenderal bintang tiga.
"Dalam kasus ini, ada jenderal-jenderal bintang tiga yang diperiksa. Semua (yang dicurigai) kami periksa lagi," kata Anggota TGPF Hermawan di Mabes Polri, Jakarta, Selasa malam (9/7).
Anggota TGPF lainnya mengatakan bahwa sosok jenderal bintang tiga yang dimaksud adalah Eks Kapolda Metro Jaya yang juga pernah menjabat Kapolda Jabar Jenderal Mochammad Iriawan. Alasannya, pada saat menjabat Kapolda Jabar dan Kapolda Metro Jaya Iriawan sempat beberapa kali bertemu dengan Novel.
"Pak Mochammad Iriawan ya yang kita periksa. Sebab, Pak Mochammad Iriawan saat beliau menjadi Kapolda Jabar dan Kapolda Metro Jaya beberapa kali bertemu dengan Novel Baswedan. Tentu akan kami dalami dan periksa hubungannya apa, dalam rangka apa, dan sebagainya," ujar Hendardi kepada Kompas.com, Rabu (10/7/2019).
Hendardi mengatakan bahwa dalam hal ini status Iriawan hanya sebagai saksi.
Diketahui kaitan Iriawan dengan Novel sebetulnya sudah terlihat sejak beberapa waktu lalu. Nama Iriawan memang sempat disebut-sebut tahu bahwa Novel akan mengalami penyerangan. Sebuah laporan dari koalisi masyarakat sipil mencatat Iriawan sempat memberi peringatan kepada Novel terkait serangan itu.
"Kapolda Metro Jaya waktu itu (M Iriawan) sudah memperingatkan Novel bahwa ia akan mendapat serangan dan menawarkan pengamanan dan pengawalan," demikian bunyi laporan tersebut yang dirilis di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (15/1).
Dikatakan bahwa kepolisian telah mengetahui akan ada upaya penyerangan, namun karena satu dan lain hal, tidak bisa melakukan upaya pencegahan.
"Kepolisian telah mengetahui serangan sejak awal, tetapi tidak mampu karena satu dan lain hal diam atau tidak melakukan upaya pencegahan," sambung dia.
Laporan pemantauan ini dibuat oleh lintas lembaga swadaya masyarakat (LSM). Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Kekerasan (KontraS), Lokataru Foundation, Indonesia Corruption Watch (ICW), LBH Pers, PSHK AMAR, Pusat Studi Konstitusi Universitas Andalas, dan Pukat UGM tercatat sebagai penyusunnya.
Laporan ini juga mencatat ada sejumlah kejanggalan dalam proses penyidikan kasus penyiraman air keras Novel Baswedan.
Direktur Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Asfinawati mengungkapkan contoh kejanggalan itu adalah penghilangan sidik jari pada cangkir yang digunakan untuk menyiram air keras serta melepaskan sejumlah terduga pelaku dengan alasan tidak berhubungan dengan penyerangan tersebut.