Masih di Luar Negeri, Mendag Enggar Batal Diperiksa KPK

Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita via lampungpro.id
Sumber.com - Komisi Pemberantasan Korupsi menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita pada Senin, 8 Juli 2019 depan terkait kasus dugaan suap bidang pelayaran dan gratifikasi yang menjerat anggota Komisi VI Bowo Sidik Pangarso (BSP). Sedianya, politikus Partai Nasional Demokrat (Nasdem) itu diagendakan diperiksa sebagai saksi pada Selasa, 2 Juli 2019 bagi tersangka Bowo dan anak buahnya di PT Inersia, Indung.
“KPK telah menerima surat dari pihak Menteri Perdagangan RI yang seharusnya dijadwalkan pemeriksaannya sebagai saksi hari ini. Yang bersangkutan sedang berada di luar negeri sehingga meminta penjadwalan ulang,” ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah.
Penyidik, lanjut dia, telah menjadwalkan ulang pemeriksaan bagi Enggar pada Senin pekan depan.
“KPK berharap pada waktu tersebut, saksi datang memenuhi panggilan penyidik dan menjelaskan secara terbuka informasi terkait perkara ini,” ucapnya.
Selain Enggar, penyidik juga memanggil sejumlah saksi lain pada Selasa kemarin, mereka berasal dari unsur swasta dan notaris terkait perkara ini. Dari unsur swasta, penyidik memanggil Andriyan Fauzi Nasution, Harisman, Zulkarnaen Nasution, dan Jimmy Samudera. Serta satu orang notaris bernama Dyna Mardiana. Mereka akan dimintai keterangannya bagi tersangka Indung.
Sejauh ini KPK telah mengidentifikasi empat sumber dugaan penerimaan gratifikasi oleh Bowo. Yakni, terkait peraturan Menteri Perdagangan tentang perdagangan gula rafinasi, perihal penganggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) di beberapa daerah. kemudian terkait revitalisasi empat pasar di Minahasa Selatan dan terkait penempatan posisi orang tertentu di Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Sebelumnya, penyidik telah menggeledah kediaman Mendag Enggar terkait dugaan penerimaan gratifikasi oleh Bowo dalam 400.000 amplop. Penyidik pun menyita puluhan dokumen Permendag tentang gula rafinasi juga barang bukti elektronik.
Disebut bahwa salah satu sumber dana yang digunakan Bowo sebagai 'serangan fajar' dalam Pemilu 2019 berasal dari Mendag Enggar. Diketahui bahwa Bowo menyiapkan uang mencapai Rp 8 miliar dalam pecahan Rp 20.000 dan Rp 50.000 demi memenangkan suara di Daerah Pemilihan (Dapil) Jawa Tengah II.
Sebagaimana diketahui, Bowo diduga mengumpulkan uang dari sejumlah penerimaan terkait jabatannya yang dipersiapkan untuk ‘serangan fajar’ di Dapil Jateng II. Bowo ditetapkan sebagai tersangka bersama dua orang lainnya terkait dugaan suap perihal kerja sama pengangkutan bidang pelayaran untuk kebutuhan distribusi pupuk.
Dalam kasus ini, Bowo diduga sebagai penerima suap bersama seorang pihak swasta bernama Indung. Sedangkan yang diduga pemberi suap yaitu Marketing Manager PT Humpuss Transportasi Kimia, Asty Winasti.
KPK menduga Bowo sudah menerima 7 kali suap dari Asty dengan total uang sekitar Rp 1,6 miliar. Jumlah itu terdiri dari Rp 89,4 juta yang diterima Bowo melalui Indung saat Operasi Tangkap Tangan (OTT) Kamis, 28 Maret 2019 lalu dan 6 penerimaan sebelumnya yang dirinci KPK sebesar Rp 221 juta dan 85.130 dolar Amerika.
Selain penerimaan dari Asty, Bowo juga diduga menerima sejumlah uang terkait jabatannya dari pihak lain mencapai Rp 6,5 miliar.
Baca juga: Ramai-Ramai Berebut Kursi di BPK, Fitra Ingatkan DPR Pilih yang Berintegritas!
Baca juga: Ogah Jadi Saksi di MK, Haris Azhar Bocorkan Kecurangan Pemilu
