Menikah Tanpa Restu Orangtua, Apa Yang Mesti Dilakukan?

Menikah Tanpa Restu Orangtua, Apa Yang Mesti Dilakukan?

sungkempernikahan

Ilustrasi Via Blogger

 

Sumber.com - Pernikahan adalah mempersatukan dua insan melalui tali kasih sayang untuk membangun rumah tangga. Meski pernikahan merupakan syarat yang harus dipenuhi oleh dua orang sebelum sah menjadi suami-istri, tak bisa dipungkiri bahwa pernikahan juga melibatkan beberapa hal lain, termasuk orang tua.

 

Idealnya pernikahan yang dilakukan mendapatkan restu dari kedua orang tua. Namun ada kalanya orang tua tidak merestui niat anaknya tersebut. 

 

Jika mengacu pada undang-undang, pernikahan yang tidak dihadiri orang tua bisa menjadi sah secara hukum, selama syarat lainnya terpenuhi.Hal ini dijelaskan dalam ketentuan Pasal 1 UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (UU Perkawinan).



Sahnya pernikahan sebagaimana disebutkan Pasal 2 ayat (1) adalah apabila perkawinan dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya. Sehingga, selama perkawinan dilangsungkan berdasarkan agama masing-masing pihak dan dengan tujuan membentuk keluarga bahagia, maka secara hukum adalah sah.


Bagaimanakah hukumnya ketika perkawinan dilaksanakan tanpa restu orang tua? Untuk menjawab hal ini, dapat melihat ketentuan Pasal 6 UU Perkawinan.



Dalam Pasal 6 ayat (1) UU Perkawinan, syarat perkawinan antara lain adalah harus didasarkan atas persetujuan kedua calon mempelai. Kemudian pada Pasal 6 ayat (2) UU Perkawinan juga disebutkan, jika seorang calon mempelai belum mencapai umur 21 tahun, maka harus mendapat izin kedua orang tua/salah satu, bila ternyata orang tua ada yang sudah meninggal atau wali bila ternyata kedua orang tua sudah tidak ada.


Oleh karenanya, jika kedua calon mempelai sudah mencapai umur 21 tahun, mengacu pada ketentuan dalam UU Perkawinan, maka izin orang tua bukan merupakan keharusan.

 

Artinya, pernikahan yang tidak direstui orang tua, sah-sah saja dilakukan jika rukun dan syarat terpenuhi. Namun secara etika, ada hal lain yang harus diperhatikan. Dalam agama disebutkan bahwa ridha tuhan bergantung pada ridha dari kedua orang tua. 

 

Jika berkaca pada pernikahan, banyak orang yang percaya bahwa keharmonisan rumah tangga akan terjaga dengan baik saat pernikahan mendapatkan restu dari orang tua. Tak sedikit juga orang yang meyakini bahwa pernikahan yang tak direstui akan menyebabkan seretnya rezeki, hingga berujung pada masalah perceraian. 

 

Nah, sebelum memilih untuk menikah meski tak direstui orang tua, ada baiknya pasangan lebih dahulu melakukan komunikasi dengan orang tua. Jika memang tak merestui, cari tahu alasannya dan berikan penjelasan agar tidak menjadi kesalahpahahaman. Berikan penjelasan pada mereka bahwa pilihan kita adalah yang terbaik dan tidak seperti yang orang tua bayangkan.

 

Walaupun pernikahan tanpa restu orangtua bisa saja dilakukan dan sah secara hukum, bagaimanapun orang tua adalah orang yang merawat kita dari kecil.

 

Restu mereka adalah doa yang terbaik untuk kita di kemudian hari.