Pekik Takbir Berkumandang Saat Bahar Bin Smith Divonis 3 Tahun Penjara

Pekik Takbir Berkumandang Saat Bahar Bin Smith Divonis 3 Tahun Penjara

baharbinsmith2

Bahar Bin Smith Via Suara

 

Sumber.com - Terpidana kasus penganiayaan dua remaja Bahar Bin Smith divonis 3 tahun penjara dengan denda 50 juta subsider 3 bulan. Putusan Majelis Hakim ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yaitu 6 tahun di penjara. Majelis hakim memutuskan Bahar terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan penganiayaan yang masuk dalam tindak pidana.

 

Selain itu, perbuatan Bahar juga termasuk merampas kemerdekaan orang yang mengakibatkan luka berat serta kekerasan terhadap anak.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Habib Sayyid Bahar bin Smith dengan pidana penjara selama 3 tahun dan denda Rp50 juta dan tetap berada dalam tahanan dengan ketentuan bila tidak dibayar diganti dengan pidana satu bulan," kata ketua majelis hakim, Edison Muhamad dalam sidang vonis yang digelar Pengadilan Negeri (PN) Bandung di Gedung Dinas Perpustakaan dan Kearsipan, Jalan Seram Kota Bandung, Selasa.

 

Bahar terbukti melakukan penganiayaan terhadap dua remaja yaitu Cahya Abdul Jabar dan Muhammad Khoerul Aumam Al Mudzaqi alias Zaki. Penganiayaan dilakukan di pondok pesantren Tajul Alawiyyin milik Bahar di kawasan Bogor pada Desember 2018. 

 

Dalam berkas tuntutannya, jaksa meyakini Bahar terbukti bersalah sesuai pasal Pasal 333 ayat (2) KUHPidana dan atau Pasal 170 ayat (2) dan Pasal 80 ayat (2) Jo Pasal 76 C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.



Tuntutan jaksa tak sepenuhnya terkabul. Pasalnya, dalam putusan hakim yang dibacakan pada 9 Juli 2019, Bahar divonis 3 tahun penjara plus denda Rp50 juta. Bahar bersyukur atas hukuman itu, karena dianggap lebih ringan tiga tahun dari tuntutan yang dilayangkan jaksa.


Setelah mendengarkan pembacaan putusan, Bahar beranjak ke arah Bendera Indonesia yang berdiri di samping kanan meja Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung. Ia kemudian mencium Bendera Merah Putih, sambil mengangkat kepalan tangannya.




“Allahu Akbar!” teriak para pendukung Bahar yang berada di sana. Setelah mencium bendera, Bahar kemudian menyalami satu per satu jaksa yang menuntutnya.