Soal Amnesti Baiq Nuril, Jokowi: Silahkan Ambil di Istana
Foto: Merdeka
Sumber.com - Presiden Joko Widodo menegaskan bahwa dirinya telah memberikan amnesti untuk terpidana kasus UU ITE Baiq Nuril. Jokowi mengatakan bahwa kepres telah ditandatangi dan Baiq Nuril bisa mengambilnya di Istana Negara.
"Tadi pagi, Keppres untuk Ibu Baiq Nuril sudah saya tanda tangani. Jadi, silakan Ibu Baiq Nuril, kalau mau diambil di Istana, silakan. Kapan saja sudah bisa diambil," ujar Presiden Jokowi, di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta, sebelum bertolak menuju Kabupaten Tapanuli Utara, Sumatera Utara, dalam kunjungan kerja, Senin 29 Juli 2019.
Jokowi mengatakan bahwa dirinya akan dengan senang hati apabila bisa bertemu dengan Baiq. Presiden tidak merasa keberatan jika dijadwalkan.
"Diatur saja. Saya akan dengan senang hati menerima," katanya.
Diketahui, permohonan amnesti ini telah digodok terlebih dahulu di Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Sebelumnya Baiq mengajukan permohonan tersebut dan DPR menyetujuinya sebelum kemudian memberikan rekomendasi amnesti.
Baiq juga pernah melakukan upaya permohonan kembali ke Mahkamah Agung (MA). MA menolak peninjauan kembali atau PK Baiq Nuril, terkait kasus perekaman ilegal berujung pelanggaran UU Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE. Putusan MA ini memperkuat vonis di tingkat kasasi, yang sebelumnya menghukum Nuril dengan enam bulan kurungan penjara, serta denda Rp500 juta.
Upaya PK yang dilakukan Nuril menjadi sorotan, sebab sebagai langkah terakhir untuk mendapatkan keadilan. Pascaputusan MA yang menolak PK mantan guru honorer SMAN 7 Mataram itu, desakan agar Presiden Jokowi mengeluarkan salah satu haknya, yaitu amnesti terus bermunculan.