Soal 'Kutukan Srimulat', Polo Sebut Tidak Semua Personel Pake Narkoba

Soal 'Kutukan Srimulat', Polo Sebut Tidak Semua Personel Pake Narkoba

polomerdeka

Polo Via Merdeka

 

Sumber.com - Komedian Nunung bersama suaminya July Jan Sambiran ditangkap polisi terkait kasus narkoba. Penangkapan Nunung menambah jumlah personel grup lawak Srimulat yang tertangkap basah karena mengkonsumsi benda haram tersebut. Presenter Krisna Mukti mengatakan bahwa banyaknya personel Srimulat menunjukan adanya kutukan dalam grup lawak yang populer sejak tahun 80an itu. 

 

"Saya jadi berfikir kayanya ini kutukan Srimulat nih, jangan-jangan ya," kata Krisna Mukti saat ditemui tim Grid.ID di kediamannya, kawasan Tebet, Jakarta Selatan pada Sabtu (20/7/2019).

 

Krisna mengatakan bahwa sejak dulu banyak personel Srimulat yang ditangkap terkait kasus narkoba. 

 

"Karena di srimulat dari zaman dahulu sampai sekarang personelnya rata-rata ketangkap karena memakai narkoba," tambah dia. 

 

Sementara, salah satu personel Srimulat, Polo, yang juga tersandung kasus serupa membantah bahwa Srimulat identik dengan narkoba. Meski ada beberapa personel yang terbukti menggunakan narkoba, dia membantah bahwa semua personel menggunakan barang haram itu. 

 

"Srimulat seolah-olah pengguna narkoba semua, itu nggak, kebetulan sedang bermasalah saja," ujar Polo dikutip dari Kapanlagi.com, Minggu 21 Juli 2019.

 

Diketahui setidaknya sebelum Nunung ada empat personel Srimulat yang diciduk polisi. 

 

Pada 23 Oktober 2014 lalu Tessy sempat ditangkap polisi karena menggunakan sabu di kawasan Kampung Rawa Bugel, Bekasi Utara. Tessy ditangkap bersama tiga orang lainnya.



Sempat merasa frustasi dengan kasus narkoba yang dijalani, Tessy sempat menenggak pembersih kloset untuk mengakhiri hidupnya. Namun rencananya digagalkan polisi. Setelah tindakan nekatnya itu, Tessy dirawat 24 hari di RS Polri. Ia tetap menjalani proses hukum atas kasusnya dan baru dinyatakan bebas pada akhir 2015.

 

Kemudian ada nama Gogon, pelawak yang meninggal pada 2018 lalu. Kasus itu terkuak setelah adanya laporan teman wanita Gogon kepada polisi. Saat digrebek di rumahnya di Kecamatan Neglasari Tangerang, polisi menemukan sabu-sabu dan pil ekstasi. Gogon dijerat hukuman penjara selama 2 tahun 8 bulan.

 

Ada juga nama Doyok. Pria bernama asli Sudarmaji itu kedapatan mengonsumsi sabu, pada tahun 2000 lalu. Akibatnya, Pengadilan Negeri Tangerang memvonisnya satu tahun penjara. Doyok pun harus menjalani masa hukumannya di LP Pemuda Tangerang. 

 

Terakhir adalah Polo. Beda dari personel yang lain, Polo sudah dua kali dijerat kasus yang sama. Pada tahun 2000, pria bernama asli Bharata Nugraha ini diciduk di Hotel Mega Matra, Jakarta Pusat, karena kedapatan mengonsumsi sabu-sabu. Ia diganjar 7 bulan penjara dipotong masa tahanan.

 

Tak kapok, empat tahun setelah bebas Polo kembali harus berurusan dengan polisi karena nyabu. Di kasusnya yang kedua, ia ditangkap di sebuah villa di Jakarta Timur. Ia pun kembali masuk ke hotel prodeo selama 1 tahun.