Terdakwa Kasus BLBI Dibebaskan MA, KPK: Aneh Bin Ajaib!
Foto: Suara.com
Sumber.com - Syafruddin Arsyad Temenggung, terdakwa kasus korupsi Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) terhadap Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) dinyatakan bebas dari penjara setelah Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan kasasinya.
Dalam putusannya, MA menyebut bahwa Syafruddin tidak bersalah dan tidak pernah melakukan tindakan pidana.
"Menyatakan terdakwa Syafruddin Arsyad Temenggung terbukti melakukan perbuatan sebagaimana didakwakan kepadanya. Akan tetapi, perbuatan itu bukan suatu tindak pidana," tegas Kabiro Hukum dan Humas MA, Abdullah saat membacakan amar putusan majelis hakim di Gedung MA, Jakarta, Selasa (9/7/2019).
Menyikapi hal tersebut, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merasakan ada yang janggal. Alasannya karena putusan tersebut bertentangan dengan putusan Hakim Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi.
"KPK merasa kaget karena putusan ini 'aneh bin ajaib' karena bertentangan dengan putusan hakim PN (pengadilan negeri) dan PT (pengadilan tinggi)," kata Wakil Ketua KPK Laode M. Syarif saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.
Laode menyebut bahwa kejanggalan ini baru pertama terjadi.
"Ketiga hakim kasasi berpendapat bahwa Syafruddin Arsyad Temenggung dianggap terbukti melakukan perbuatan sebagai mana didakwakan kepadanya, tapi para hakim MA berbeda pendapat bahwa perbuatan terdakwa, yaitu perbuatan pidana (hakim Salman Luthan), perbuatan perdata (Syamsul Rakan Chaniago) dan perbuatan administrasi (Mohamad Askin). Ketiga pendapat yang berbeda seperti ini mungkin baru kali ini terjadi," tambah Laode.
Sebelumya, putusan majelis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada tanggal 24 September 2018 yang menjatuhkan vonis 13 tahun penjara ditambah denda Rp700 juta subsider 3 bulan kurungan kepada Syafruddin Arsyad Temenggung.
Pada tanggal 2 Januari 2019 Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memperberat vonis Syafruddin menjadi pidana penjara selama 15 tahun dan pidana denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan bila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.
Syafruddin lantas mengajukan kasasi ke MA sehingga majelis kasasi yang terdiri dari hakim Salman Luthan selaku ketua dengan anggota hakim Syamsul Rakan Chaniago dan Mohamad Asikin memutuskan membatalkan putusan pengadilan di bawahnya.