Kecam Golput, Wiranto Bantu Jokowi?

Foto: Geloranews
Sumber.com - Menkopolhukam Wiranto menyatakan orang yang golput merupakan pengacau. Menurut dia, orang golput harus dipidana dengan UU Terorisme atau aturan lain.
"Kalau UU Terorisme tidak bisa UU lain masih bisa, ada UU ITE, UU KUHP bisa," ujar Wiranto di Hotel Grand Paragon, Jakarta, Rabu (27/3).
Aktivis hak asasi manusia (HAM) Haris Azhar menuding ada udang dibalik batu atas seruan Wiranto tersebut. Haris menilai bahwa momentum tersebut digunakan Wiranto untuk memberikan jasa kepada Jokowi karena alasan golput berpotensi menggerus suara Jokowi.
"Saya lihat ini kesempatan dia untuk bangun jasa kepada Jokowi karena golput ini berpotensi menggerus suara Jokowi," kata Haris Rabu (27/3) dilansir CNNIndonesia.
Haris juga mengatakan bahwa ucapan Wiranto tersebut seolah mencari kambing hitam jika kemudian Jokowi kalah di Pilpres 2019. Menurut Haris, nantinya mereka yang memilih golput akan disalahkan. Padahal menurus Haris, kaum golput tidak menekan kubu manapun.
"Lalu mereka akan tuduh kita (golput) ini bikin kekacauan. Mana ada seperti itu? Kita enggak mengacau 01 atau 02, mereka sendiri yang saling ribut," sambung dia.
Mantan Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (KontraS) itu berpendapat tak ada pasal dalam UU Terorisme yang menyebut pengajak golput sebagai teroris. Ia pun mempertanyakan metode penafsiran pasal yang diambil Wiranto terkait pengajak golput ini.
Haris menegaskan bahwa kebebasan berekspresi seperti golput tidak bisa dianggap sebagai tindakan teror.
