Bachtiar Nasir Ditetapkan Sebagai Tersangka Bukan Tiba-Tiba, Begini Penjelasan Polisi

Foto: Tempo
Sumber.com - Mantan Ketua GNPF Bachtiar Nasir ditetapkan sebagai tersangka di kasus dugaan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait dana Yayasan Keadilan Untuk Semua (YKUS) tahun 2017. Namun Polri menegaskan penyidik mempunyai pertimbangan tersendiri mengapa Bachtiar Nasir baru dipanggil sekarang sejak kasusnya bergulir pada 2017 lalu.
Polisi mengatakan bahwa baru tahun 2019 Bachtiar jadi tersangka karena pada tahun 2017-2018 sangat rentan dikarenakan menjelang pemilu. Sedangkan pada tahun 2019, pemilu telah selesai.
"Ya kalau momentumnya 2017-2018 itu sangat rentan, kenapa? Karena pemilu. Selesai dulu. Makanya penyidik tentunya mengkalkulasikan segala macam kemungkinan." kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (7/5/2019).
Selain itu, Dedi menyebut bahwa polisi saat ini telah mengantongi dua alat bukti yang cukup kuat. Dia juga mengatakan bahwa penahanan Bachtiar tidak dilakukan secara tiba-tiba.
"Yang jelas seperti itulah. Ini kan penyidik tidak ujuk-ujuk. Menetapkan tersangka minimal ada 2 alat bukti, berarti 2 alat bukti sudah dikantongi penyidik, ini secara teknis. Kalau misalkan nanti penahanan, cukup bukti. 2 alat bukti dulu yang besok diklarifikasi dalam pemeriksaan tersebut," sambungnya.
Diketahui, kasus dugaan TPPU YKUS ditangani Bareskrim pada 2017. Saat itu polisi menegaskan ada aliran dana dari Bachtiar Nasir, yang merupakan Ketua GNPF MUI, ke Turki. Padahal dana yang dikumpulkan di rekening YKUS untuk donasi Aksi Bela Islam 411 dan 212 di akhir tahun 2016. Diduga dana tersebut diselewengkan.
