Batal Lawan KPK, Sofyan Basir Cabut Gugatan Praperadilan

Batal Lawan KPK, Sofyan Basir Cabut Gugatan Praperadilan

sofyan tempo.co

Sofyan Basir via Tempo

 

Sumber.com – Direktur Utama PT PLN (Persero) nonaktif Sofyan Basir mencabut gugatan praperadilan terkait penetapan status tersangka terhadap dirinya dalam perkara dugaan suap kesepakatan kerja sama proyek pembangunan PLTU Riau-1. Sofyan adalah tersangka keempat yang ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi dalam proyek yang nilainya mencapai US$ 900 juta atau sekitar Rp 12,87 triliun itu.

 

Kuasa hukum Sofyan, Soesilo Aribowo mengungkapkan alasan kliennya mencabut gugatan karena ingin fokus pada pokok perkara. Meski begitu, dia tak menjelaskan secara rinci alasan mantan Dirut Bank Rakyat Indonesia itu mencabut gugatan praperadila yang diajukan pada 8 Mei 2019 lalu itu.

 

“Benar, sudah kami cabut. Agar fokus ke pokok perkara saja,” kata Soesilo, pada Jumat, 24 Mei 2019.

 

Sementara itu, Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan pencabutan gugatan praperadilan yang dilakukan Sofyan Basir merupakan hak tersangka. Dia pun menegaskan, hal itu tidak berpengaruh pada proses penyidikan yang saat ini masih berjalan.

 

“Mengajukan atau mencabut praperadila itu hak tersangka. Selain itu, penyidikan akan terus berjalan sesuai hukum acara yang berlaku. Tidak terpengaruh dengan pengajuan atau pencabutan praperadilan. Tapi saya masih harus cek apakah sudah ada pemberitahuan atau tembusan surat ke KPK soal itu,” tutur dia.

 

Dalam kasus ini, total telah diproses 4 orang dalam perkara ini, termasuk di dalamnya Sofyan Basir. Sementara tiga tersangka lainnya, Eni Maulani, Idrus Marham dan Johanes Budisutrisno Kotjo telah divonis bersalah.

 

Sofyan diduga bersama-sama atau membantu Eni Maulani Saragih dan kawan-kawan menerima hadiah atau janji dari Kotjo terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1. Sofyan pun diduga menerima janji dengan mendapatkan bagian yang sama besar dari jatah Eni Maulani dan Idrus Marham.

 

Dia disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 65 ayat (2) KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

 

Baca juga: Penuhi Panggilan Kejagung, Sofyan Basir Batal Diperiksa KPK

 

Baca juga: Perdana, KPK Periksa Dirut PLN Nonaktif sebagai Tersangka PLTU Riau-1