Polisi Sebut Pria Yang Dianiaya Aparat Dengan Brutal Bukan Harun Rasyid, Melainkan Andri Bibir

Ilustrasi Jenazah Harun Rasyid, Bocah 15 Tahun Yang Diduga Tewas Seteleah Dikeroyok Aparat
Sumber.com - Kepolisian Republik Indonesia (POLRI) membantah bahwa sosok yang diberitakan tewas karena dianiaya kepolisian dengan brutal seperti yang terlihat dalam video yang beredar luas di jejaring sosial adalah bocah berusia 15 tahun, Harusn Rasyid. Polisi menyebut narasi yang beredar seolah membuat opini yang beredar adalah karena tindakan aparat.
Namun pria yang dianiaya tersebut adalah seorang perusuh bernama Andi Bibir.
“Bahwa viral video berkonten dan narasi seolah-olah kejadian tersebut mengakibatkan korban meninggal dunia akibat tindakan aparat. Ternyata pada kenyataannya orang yang dalam video tersebut adalah pelaku perusuh yang sudah kita amankan atas nama A alias Andri Bibir,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo di Polda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (25/5/2019).
Dedi menambahkan bahwa Andi menyiapkan batu untuk dibagikan kepada pendemo yang dilakukan secara spontan untuk menciptakan kerusuhan.
“Batu itu disiapkan tersangka Andri Bibir untuk disuplai kepada teman-temannya yang melakukan demo. Demo ini tidak spontan, artinya by setting untuk menciptakan kerusuhan,” sambungnya.
Lebih lanjut dia mengatakan alasan Dedi dipukuli oleh aparat. Mulanya, Andi kabur ketika terlihat oleh aparat. Saat dikepung oleh petugas dia pun mulai ketakutan sampai akhirnya terpojok.
“Andri Bibir ini waktu lihat anggota, langsung dia mau kabur karena merasa salah. Ketakutan dia. Dikepung oleh anggota pengamanan,” tambah dia.
Video aksi penganiayaan yang diduga Harun Rasyid, bocah berumur 15 tahun tersebut viral di dunia maya. Dalam video yang beredar tampak bocah nahas itu diseret, dipukuli dengan tongkat panjang, dipukul sesuatu mirip senjata laras panjang, ditendang dan diinjak oleh sejumlah oknum polisi berpakaian lengkap.
Kejadian tersebut diduga terjadi di area kompleks Masjid Al Huda, Jalan Kampung Bali XXXIII, Jakarta Pusat. Masjid ini lokasinya memang tidak jauh, sekira 160 meter dari Kantor Bawaslu.
Akhirnya Tim Kuasa Hukum Prabowo Sandi mendatangi Mahkamah Konstitusi di menit-menit terakhir jelang penutupan untuk memberikan dokumen gugatan sengketa Hasil Pemilihan Presiden 2019-2024. https://t.co/DVs9u2CSM6#SumberBerbagi #HukumPolitik
— Sumber Media (@SumberMedia) May 25, 2019
