Dipanggil Jadi Saksi 2 Perkara, Menteri Jonan Batal ke KPK

Menteri ESDM Ignasius Jonan via Line
Sumber.com – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan batal diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi, pada Rabu, 15 Mei 2019 ini. Jonan yang diagendakan akan diperiksa sebagai saksi bagi dua perkara sekaligus, tak dapat hadir karena sedang melakukan dinas perjalanan ke luar negeri.
“Pihak ESDM mengirimkan surat tidak bisa datang hari ini, karena ada dinas di luar negeri,” ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah, di Gedung Merah Putih KPK.
Dia mengatakan, penyidik akan menjadwalkan ulang kembali pemanggilan terhadap Jonan. Namun kapan tepatnya pemeriksaan bagi mantan Menteri Perhubungan itu belum diketahui.
“Nanti kami jadwalkan ulang kembali sesuai jadwal yang dibutuhkan penyidik,” tuturnya.
Rencananya, Jonan akan diperiksa sebagai saksi dalam dua perkara. Pertama, jadi saksi bagi Direktur Utama PT. PLN nonaktif Sofyan Basir terkait kasus dugaan suap kesepakatan kerja sama proyek pembangunan PLTU Riau-1. Sedangkan kasus kedua adalah perkara dugaan suap terminasi izin pertambangan PT. Asmin Koalindo Tuhup (ATK) milik tersangka Samin Tan.
Febri mengatakan, alasan penyidik perlu meminta keterangan Jonan adalah untuk mendalami perihal kewenangan Kementerian ESDM dan PT. PLN dalam proyek PLTU Riau-1.
Sementara terkait kasus kedua, penyidik perlu menggali pengetahuan Jonan terkait proses terminasi kontrak pertambangan milik Samin Tan. Samin Tan diduga menyuap Eni Maulani Saragih selaku anggota Komisi VII DPR senilai Rp 5 miliar untuk memuluskan proses negosiasi terkait terminasi PT. ATK
Baca juga: Said Didu Mundur Dari PNS, Ruhut: Kenapa Baru sekarang?
Baca juga: Ibas Berjaya Di Dapil Neraka, Ahmad Dhani Hingga Budiman Sudjatmiko Keok
