Gugatan Prabowo Masuk Ke MK, Hasil Pemilu Bisa Berubah?

Gugatan Prabowo Masuk Ke MK, Hasil Pemilu Bisa Berubah?

gugat ke mk bpn prabowo gunakan argumen kecurangan tsm di pilpres 2019

Ilustrasi Tim BPN Saat Mengajukan Gugatan Ke MK Jumat (22/5) Malam

 

Sumber.com - Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto - Sandiaga Uno telah resmi mendaftarkan gugatan sengketa pemilihan presiden (pilpres) 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Mereka mendaftarkan melalui tim kuasa hukumnya ke loket MK sekitar pukul 22.44 WIB, Jumat malam. 

 

Tim kuasa hukum Prabowo-Sandi untuk gugatan PHPU beserta perwakilan BPN Prabowo-Sandi tiba di ruang pendaftaran MK sekitar pulul 22.40 WIB. Setelah masuk ke ruangan, mereka duduk di depan meja pendaftaran gugatan sengketa pilpres. Mereka diterima oleh panitera MK.


Seperti diketahui, BPN menolak rekapitulasi hasil penghitungan pilpres 2019 yang ditetapkan KPU.

 

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari, mengatakan semua gugatan PHPU yang diterima oleh MK akan diperiksa terlebih dulu.

 

"Nanti KPU akan melakukan konfirmasi kepada MK tentang siapa saja pemohon, berapa jumlahnya, di lembaga apa, presiden kah (pilpres), DPR,  DPRD, itu nanti dikonfirmasi dari MK. Dapilnya dapil mana nanti kami akan mendapat informasi," ujar Hasyim kepada wartawan di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (25/5).


Sebelumnya, Hasyim mengatakan putusan MK soal sengketa PHPU berpeluang mengubah hasil pemilu.  Hal tersebut pun diatur dalam UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017. Menurut Hasyim, hasil pemilu terdiri dari tiga hal, yakni perolehan suara, perolehan kursi dan calon terpilih. Sementara itu,  hasil pemilu yang bisa digugat ke MK adalah hasil pemilu berupa perolehan suara. 



"Yang dapat digugat di MK ini adalah hasil pemilu dalam arti perolehan suara yang memperngaruhi perolehan kursi dalam hal pemilu DPR,  DPRD atau mempengaruhi terpilihnya  calon untuk pemilu presiden dan pemilihan anggota DPD.  Jadi apa apa yang diputuskan MK (nantinya) itu sangat mungkin mengubah hasil pemilu berupa perolehan suara yang sudah ditetapkan KPU, " ujar Hasyim kepada wartawan di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (24/5) malam.  



Namun, Hasyim menegaskan jika untuk bisa mencapai putusan MK yang bisa mempengaruhi hasil pemilu harus ada serangkaian  proses pembuktian.

 

"Untuk bisa sampai ke sana harus ada proses pembuktiannya dulu, " tegasnya.