Kivlan Zein CS Bakal Kepung KPU, Polisi Siagakan 11 Ribu Personel

Kivlan Zein CS Bakal Kepung KPU, Polisi Siagakan 11 Ribu Personel

kivlan2

Foto: Eramuslim

 

Sumber.com - Belakangan beredar wacana Elemen Rakyat untuk Keadilan dan Kebenaran (GERAK) berunjuk rasa di kantor Bawaslu dan KPU RI pada Kamis (9/5/2019). Aksi tersebut diketahui turut dihadiri mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat (Kas Kostrad) Mayor Jenderal Tentara Nasional Indonesia Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zein, Eggi Sudjana, hingga Mantan Menteri Dalam Negeri Letjen TNI (Purn) Syarwan Hamid.

 

Aksi tersebut akan meminta KPU untuk mendiskualifikasi paslon nomor urut 1 Joko Widodo - Ma'ruf Amin. Kepolisian telah membenarkan kabar tersebut. Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan pihaknya telah menyiapkan 11 ribu personel untuk mengamankan aksi.

 

"Ya betul (ada aksi unjuk rasa tersebut), kita sudah siapkan 11 ribu personel gabungan," kata Argo saat dikonfirmasi, Rabu (8/5).

 

Terkait jumlah massa, Argo mengatakan pihaknya masih belum bisa memastikannya. Menurut Argo, saat ini Kepolisian masih melakukan pengecekan terkait hal tersebut. Dikonfirmasi terpisah, pengacara Kivlan Zein,  Eggi Sudjana menyampaikan massa akan lebih dulu berkumpul di Lapangan Banteng sekitar pukul 13.00 WIB. Dari situ, massa akan bergerak secara berbarengan menuju kantor KPU maupun Bawalu.



"Nanti aksi berbarengan, ada yang ke KPU, ada yang ke Bawaslu," ucap dia. 

 

Sementara itu, Kivlan Zen sendiri diketahui telah dilaporkan ke Bareskrim Polri atas dugaan penyebaran berita bohong dan makar, Selasa (7/5). Selain Kivlan, aktivis Lieus Sungkharisma juga dilaporkan atas dugaan penyebaran berita bohong dan makar ke Bareskrim Polri pada hari yang sama.



Dalam laporan tersebut, keduanya dilaporkan atas Tindak Pidana Penyebaran Berita Bohong atau hoax dengan Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP pasal 14 dan atau pasal 15 serta terhadap Keamanan Negara atau Makar UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP pasal 107 jo asal 110 jo pasal 87 dan atau pasal 163 bis jo pasal 107.