Menteri Lukman Setor Duit Ke KPK Setelah OTT Romy

Menteri Lukman Setor Duit Ke KPK Setelah OTT Romy

febri diansyah 01 455e50d4277fad2f1b243dfa83cc9ec7 600x400

Foto: Idntimes

 

Sumber.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebutkan bahwa Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menyetorkan sejumlah uang paska OTT yang dilakukan terhadap mantan Ketua Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy. Uang tersebut berjumlah 10 juta rupiah yang diserahkan seminggu paska OTT. 

 

"Laporan penerimaan uang Rp 10 juta tersebut baru dilakukan setelah OTT terjadi, yaitu selang lebih dari seminggu setelah OTT," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Rabu (8/5/2019).

 

OTT terhadap Rommy sendiri terjadi pada 15 Maret 2019. Sementara, penyerahan uang dari Haris Hasanuddin disebut, dalam jawaban KPK di sidang praperadilan Rommy, terjadi pada 9 Maret 2019.

"Sesuai dengan prinsip dasar pelaporan gratifikasi dan aturan yang berlaku Peraturan KPK nomor 2 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaporan dan Penetapan Status Gratifikasi, maka jika terdapat kondisi laporan tersebut baru disampaikan jika sudah dilakukan proses hukum, dalam hal ini OTT, maka laporan tersebut dapat tidak ditindaklanjuti sampai penerbitan SK. Oleh karena itulah perlu menunggu proses hukum di penyidikan yang sedang berjalan," tambah Febry.

 

Sebelumnya, Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin menjelaskan soal duit Rp 10 juta yang disebut diterimanya dari Kakanwil Kemenag Jatim Haris Hasanuddin. Dia menyatakan duit itu sudah dilaporkannya ke KPK sebulan lalu.



"Jadi yang terkait uang Rp 10 juta itu saya sudah sampaikan kepada penyidik KPK bahwa sudah lebih dari sebulan yang lalu uang itu sudah saya laporkan kepada KPK. Saya tunjukkan tanda bukti laporan yang saya lakukan," kata Lukman usai diperiksa di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (8/5/2019).

 

Dia mengatakan menyerahkan uang itu ke KPK karena merasa tidak berhak menerimanya.

 

"Bahwa uang (Rp 10 juta) itu saya serahkan ke KPK karena saya merasa saya tidak berhak untuk menerima uang itu. Hal-hal lain yang terkait materi perkara saya mohon sebaiknya menanyakan langsung pada KPK," ucapnya.