KPU Diputus Terbukti Lakukan Dua Pelanggaran, Apa Saja?

KPU Diputus Terbukti Lakukan Dua Pelanggaran, Apa Saja?

Untitled06

Ilustrasi via detikcom

 

Sumber.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memutuskan Komisi Pemilihan Umum (KPU) melakukan dua pelanggaran administrasi terkait perhitungan cepat alias quick count dan Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng).

 

Dalam putusan itu, KPK disebut tidak melakukan pengumuman secara resmi mengenai pendaftaran pelaksanaan kegiatan penghitungan cepat, baik pemilihan legislatif (Pileg) dan pemilihan presiden (Pilpres) dalam Pemilu 2019.

 

Selain itu, KPU juga dinyatakan terbukti tidak menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada lembaga survei untuk dimasukkan dalam laporan sumber dana dan metodologi. Laporan tersebut seharusnya dilakukan 15 hari setelah pengumuman hasil survei.

 

“Menyatakan KPU RI terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar tata cara dan prosedur terhadap pendaftaran dan pelaporan lembaga yang melakukan penghitungan cepat. Lalu memerintahkan kepada KPU RI untuk mengumumkan lembaga penghitungan cepat yang tidak memasukkan laporan ke KPU,” ujar Majelis Hakim yang juga Ketua Bawaslu, Abhan dalam persidangan, di kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Kamis, 16 Mei 2019, dikutip dari BBC News Indonesia.

 

Bawaslu juga menetapkan bahwa KPU terbukti melanggar tata cara dan prosedur dalam input data situng. Lebih lanjut, Bawaslu memerintahkan agar KPU memperbaiki tata cara dalam menginput data ke dalam sistem Situng.

 

"KPU terbukti secara sah melanggar tata cara dan prosedur dalam input data sistem informasi pemungutan suara atau situng," kata Abhan.

 

Kendati demikian, Bawaslu menilai keberadaan tetap dipertahankan sebagai instrumen KPU karena Situng telah diakui oleh undang-undang dan bagian dari transparansi kepemiluan.

 

Baca juga: Total 14 Aset Fuad Amin Dilelang KPK, Ada Rumah Mewah Rp 33 Miliar!

 

Baca juga: Berjaya Di Malaysia, Anak Bos Lion Air Diduga Curang