Pelaporan Gratifikasi Lebaran Menurun dalam Dua Tahun Terakhir, Berikut Rinciannya

Pelaporan Gratifikasi Lebaran Menurun dalam Dua Tahun Terakhir, Berikut Rinciannya

suap republika

Ilustrasi via Republika

 

Sumber.com - Data pelaporan penerimaan gratifikasi terkait hari Idulfitri dalam dua tahun terakhir menunjukkan penurunan jumlah. Sementara itu,hingga 10 Mei 2019 Komisi Pemberantasan Korupsi belum menerima pelaporan gratifikasi terkait Lebaran 2019.

 

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan pada momen Lebaran 2017, KPK menerima 172 laporan. terdiri atas 40 laporan dari Kementerian/Lembaga (K/L), 5o laporan dari tingkat Pemerintah Daerah (Pemda), dan 82 laporan dari Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

 

Total nilai pelaporan gratifikasi terkait dengan Lebaran tersebut senilai Rp 161.660.000 juta. Dengan rincian Rp 22.730.000 juta dari K/L, Rp 66.250.000 juta dari Pemda dan Rp 72.680.000 juta dari BUMN.

 

“Barang-barang pemberian gratifikasi yang dilaporkan tersebut beragam bentuknya dari parcel makanan dan barang pecah belah, uang, pakaian, alat ibadah hingga voucher belanja. Nilainya juga beragam, mulai dari parcel kue senilai Rp 50.000 hingga parcel barang senilai Rp 39,5 juta,” tutur dia, di Gedung KPK, Senin, 13 Mei 2019.

 

Namun dibandingkan dengan momen Lebaran 2018, terjadi penurunan laporan gratifikasi mencapai 11 persen atau menjadi 153 laporan. Meski begit, total nilai barang gratifikasi yang dilaporkan meningkat, yakni Rp 199.531.699 juta. Terutama nilai barang gratifikasi yang dilaporkan dari Pemda meningkat menjadi Rp 96.398.700 juta, K/L sebesar Rp 54.142.00 juta dan dri BUMN senilai Rp 48.490.999 juta.

 

“Barang gratifikasi yang dilaporkan masih berkisar pada parcel makanan, barang pecah belah, uang, pakaian dan voucher belanja. Nilai terendahnya Rp 20.000 sampai uang senilai Rp 15 juta,” ujarnya.

 

Baca juga: Terima Parcel Lebaran Bisa Kena Pidana Korupsi, KPK Ingatkan Pejabat Negara Hal Ini

 

Sementara untuk pelaporan gratifikasi Lebaran 2019, hingga kini KPK belum menerima laporan hingga per 10 Mei 2019 kemarin. KPK, lanjut dia, kembali mengingatkan agar pejabat negara menolak pemberian gratifikasi, terutama dari pihak-pihak yang memiliki konflik kepentingan dengan tugas yang dilaksanakan.

 

“KPK mengimbau agar menolak pemberian gratifikasi pada kesempatan pertama. Bila, karena kondisi tertentu pejabat tidak dapat menolak, maka penerimaan gratifikasi tersebut wajib dilaporkan paling lambat 30 hari Kerja kepada KPK,” ucapnya.

 

Dia mengatakan, pejabat yang melaporkan penerimaan gratifikasi dengan kesadarannya terbebas dari ancaman pidana sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 12B UU No 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi, yaitu berupa pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.

 

“Namun jika laporan gratifikasi baru dismpaikan setelah ada proses hukum penyelidikan, penyidikan dan penuntutan maka KPK dapat tidak menindaklanjuti laporan tersebut dan menyerahkannya pada proses hukum yang berjalan. Sehingga tindakan yang terbaik adalah menolak gratifikasi sejak awal. Akan lebih baik keinginan untuk berbagi Ramadan atau Idulfitri ini disalurkan pada mereka yang lebih membutuhkan, seperti rumah yatim dan panti asuhan,” katanya.

 

Baca juga: Terlibat Kasus Suap KONI, Bagaimana Nasib Menpora Imam Nahrawi di Tangan KPK?