Sah, Kivlan Zein Tersangka Makar

Sah, Kivlan Zein Tersangka Makar

kivlan

Foto: Poskotanews

 

Sumber.com - Eks Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat (Kostrad) Mayjen (Purn) Kivlan Zein ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus perbuatan makar.  Pengacara Kivlan, Djudju Purwantoro mengatakan bahwa kliennya itu akan segera mendapatkan pemeriksaan dari kepolisian. 

 

"Rabu lusa pemeriksaan tersangka Pak Kivlan Zein," kata Djudju saat dikonfirmasi, Jakarta, Senin (27/5/2019).

Selain itu, di kalangan awak media surat pemanggilan Kivlan diperiksa sebagai tersangka pun sudah beredar luas. Diketahui, seharusnya pemeriksaan dilakukan pada 21 Mei 2019.  Pada surat itu tertulis, Kivlan dipanggil untuk diminta keterangannya sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana penyebaran berita bohong atau hoax dan atau makar dan atau penghasutan.



Surat tersebut pun sudah ditandatangani oleh Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Polisi Nico Afinta. Djuju sendiri mengaku telah menerima surat tersebut minggu lalu.

 

"Tersangka dari minggu lalu. Tersangka yang di Bareskrim," tutur Djudju. 

 

Penetapan Kivlan sebagai tersangka dibenarkan Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (27/5/2019).



“Sudah tersangka,” singkatnya.

 

Sebelumnya, Kivlan dilaporkan ke polisi oleh Jalaludin atas dugaan penyebaran hoax dan dugaan makar oleh Jalaludin dengan nomor LP/B/0442/V/2019/Bareskrim.

Menurut Jalaludin, Kivlan dilaporkan lantaran yang dilakukannya memenuhi tindak pidana penyebaran berita bohong (hoax) serta UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 14 dan/atau Pasal 15 terhadap keamanan negara/makar UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 107 juncto Pasal 87 dan/atau Pasal 163 bis juncto Pasal 107.

Diberitakan kata Dedi, pelapor Kivlan sebelumnya telah menyerahkan sejumlah alat bukti yang diteliti oleh pihak Bareskrim. Sebelum Kivlan, nasib lebih awal menimpa Eggi Sudjana. Tersangka kasus dugaan makar Eggi Sudjana ditangkap penyidik Polda Metro Jaya usai menjalani pemeriksaan.


Penangkapan Eggi Sudjana dengan berbagai pertimbangan. Eggi dinilai tidak kooperatif saat jalani pemeriksaan. Ia sempat menolak pemeriksaan dan pengacara ini juga enggan memberikan ponselnya saat penyidik melakukan penyitaan.