Tak Ditahan Usai Diperiksa KPK, Kuasa Hukum: Sofyan Basir Tak Tahu Soal Fee Proyek
Direktur Utama PT. PLN (Persero) nonaktif Sofyan Basir via Tribunnews
Sumber.com - Direktur Utama (Dirut) PT. PLN (Persero) nonaktif Sofyan Basir disebut tak tahu menahu soal fee proyek pembangunan PLTU Riau-1. Sofyan yang kini berstatus tersangka dalam dugaan suap terkait kesepakatan kerja sama proyek itu diduga menerima janji fee proyek yang nilainya sama besar dengan Eni Maulani Saragih selaku anggota Komisi VII DPR RI dan mantan Sekretaris Jenderal Partai Golkar Idrus Marham.
Pengacara Sofyan Basir, Soesilo Aribowo mengatakan, kliennya tak tahu perihal pembicaraaan atau pemberian fee tersebut. Pihaknya pun akan mengklarifikasi terlebih dahulu soal yang disangkakan KPK terhadap Sofyan dengan mencermati fakta-fakta persidangan sebelumnya. Sebagaimana diketahui, tiga tersangka lainnya dalam kasus ini, yaitu Eni Maulani, Idrus Marham dan pemegang saham Blackgold Johanes Budisutrisno Kotjo telah divonis bersalah.
"Pak Sofyan Basir selama ini merasa tidak tahu soal uang fee, soal uang apapun itu. Dari keterangan-keterangan di pengadilan pun saya tidak melihat itu. Makanya kami masih mengklarifikasi apa alat bukti yang ada di KPK," kata dia, usai mendampingi Sofyan menjalani pemeriksaan perdananya, di Gedung KPK, pada Senin, 6 Mei 2019.
Sofyan diperiksa hampir 7 jam lamanya. Dia terlihat tiba di KPK sekira pukul 9.53 WIB dan keluar pada pukul 17.15 WIB. Usai pemeriksaan, Sofyan tak banyak bicara terkait pemeriksaannya. Dia hanya menjawab pertanyaan wartawan dengan mengucapkan selamat Ramadan dan sempat berujar soal pasokan listrik yang dikatakannya aman. Berbagai pertanyaan yang dilontarkan kepadanya, dijawab oleh pengacaranya.
Lebih lanjut, ujar dia, penyidik belum menyinggung perihal sejumlah pertemuan yang dihadiri Sofyan terkait pembahasan proyek tersebut. Meski begitu, Soesilo mengakui bahwa kliennya memang menghadiri sembilan kali pertemuan baik dengan Eni Maulani Saragih, Idrus Marham, Johanes Kotjo, dan eks Ketua DPR RI Setya Novanto. Namun dia mengatakan dalam pertemuan itu tidak ada pembicaraan soal fee atau yang disangkakan KPK terhadap Sofyan.
"Pertemuan-pertemuan itu memang ada. Cuman kan mesti tahu substansi pertemuan itu apa. Tidak ada hal-hal yang berkaitan dengan pembahasan fee. Yang paling penting bahasannya bahas apa, tetap Pak Sofyan berbicara soal PLN. Tidak bicara soal fee atau lain-lain," ujarnya.
Kendati demikian, pihaknya tetap kooperatif menjalani proses hukum yang tengah berlangsung dalam tahap penyidikan ini. Kliennya siap diperiksa KPK kapan saja.
"Pada prinsipnya kami kooperatif. Kalau misalkan KPK menghendaki pemeriksaan kapan saja, kami akan siap untuk menghadirkan Pak Sofyan," ucapnya.
Baca juga: Sandiaga Tak Tahu Siapa Setan Gundul, "Kalo Amien Rais Rambutnya Banyak"
Dalam kasus ini, total telah diproses 4 orang dalam perkara ini, termasuk di dalamnya Sofyan Basir. Sementara tiga tersangka lainnya, Eni Maulani, Idrus Marham dan Johanes Budisutrisno Kotjo telah divonis bersalah.
Sofyan diduga bersama-sama atau membantu Eni Maulani Saragih dan kawan-kawan menerima hadiah atau janji dari Kotjo terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1.
Dia disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 65 ayat (2) KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Tahun 2016, meskipun belum diterbitkan Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2016 tentang Percepatan Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan, dalam pertemuan dengan Eni dan Kotjo, diduga Sofyan telah menunjuk Kotjo untuk mengerjakan proyek di Riau (PLTU Riau-1) karena untuk PLTU di Jawa sudah penuh dan sudah ada kandidat.
Dalam pertemuan-pertemuan itu dibahas sejumalh hal terkait proyek PLTU Riau-1, seperti Sofyan menunjuk perusahaan Kotjo untuk mengerjakan proyek PLTU Riau-1. Lalu Sofyan menyuruh salah satu direktur di PT. PLN (Persero) untuk berhubungan dengan Eni dan Kotjo.
Selanjutnya Sofyan juga menyuruh salah satu direktur di PT. PLN (Persero) untuk memonitor karena ada keluhan dari Kotjo tentang lamanya penentuan proyek PLTU Riau-1. Dia pun mmebahas bentuk dan lama kontrak dengan perusahaan-perusahaan konsorsium.
Sofyan pun diduga menerima janji dengan mendapatkan bagian yang sama besar dari jatah Eni Maulani dan Idrus Marham.
Baca juga: Belum Sembuh Dari Penyakit Orba, Wiranto Didesak Mundur