Tarif Tol Bandara Soekarno-Hatta Naik per 12 Mei 2019, Simak Rinciannya
Ilustrasi via halloindo.com
Sumber.com -Sempat ditunda, pemerintah melakukan penyesuaian tarif tol Sedyatmo yang mulai berlaku pada tanggal 12 Mei 2019 pukul 00.00 WIB. Penyesuaian tarif tol dilakukan setiap 2 tahun sekali oleh BPJT (Badan Pengatur Jalan Tol) disesuaikan dengan angka inflasi berdasarkan data Badan Pusat Statistik.
Penyesuaian tarif ini sesuai dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No. 121/KPTS/M/2019 tanggal 6 Februari 2019 tentang Penyesuaian Tarif Tol Sedyatmo. Jalan Tol Sedyatmo sepanjang 14.30 Km ini merupakan ruas tol yang menghubungkan DKI Jakarta dengan Bandara Internasional Soekarno-Hatta. Ruas tol ini melintasi Jakarta Utara, Jakarta Barat, dan Kota Tangerang.
Adapun besaran tarif pada Ruas Jalan Tol Sedyatmo per 12 Mei 2019, pukul 00.00 WIB adalah sebagai berikut:
Gol I: Rp 7.500,- naik dari sebelumnya Rp 7.000,-
Gol II: Rp 10.000,- naik dari sebelumnya Rp 8.500,-
Gol III: Rp 10.000,- masih tetap dengan sebelumnya Rp 10.000,-
Gol IV: Rp 11.000,- turun dari sebelumnya Rp 12.500,-
Gol V: Rp 11.000,- turun dari sebelumnya Rp 15.000,-
Di luar kenaikan tarif sebesar Rp. 500,- untuk Gol. I dan Rp. 1.500,- untuk Gol. II, tarif tetap untuk Gol. III, terdapat penurunan tarif untuk Gol. IV dan Gol. V. Penurunan sangat signifikan pada tarif angkutan logistik, terutama pada tarif Gol. V dan Gol. V. Hal ini merupakan keuntungan yang juga akan dinikmati masyarakat. Ini menjadi insentif bagi kegiatan produktif di Kawasan Bandara yang sudah tumbuh berkembang menjadi simpul ekonomi wilayah bahkan menjadi kawasan sentra primer bagi Tangerang yang sangat membutuhkan efisiensi waktu, biaya dan jarak.
Berdasarkan siaran pers yang diterima dari Jasa Marga, pada Jumat, 10 Mei 2019 disebutkan bahwa penyesuaian tarif tol telah diatur dalam Pasal 48 ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan. Kemudian Pasal 68 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP Nomor 30 Tahun 2017 tentang perubahan ketiga atas PP Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol.
Berdasarkan regulasi tersebut, evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap dua tahun berdasarkan tarif lama yang disesuaikan dengan pengaruh inflasi.
Baca juga: Kebutuhan Uang Lebaran 2019 Naik, BI Siapkan Rp 217,1 Triliun
Baca juga: Terima Parcel Lebaran Bisa Kena Pidana Korupsi, KPK Ingatkan Pejabat Negara Hal Ini