Wakil Tuhan Jadi Tersangka Suap, KPK Singgung Soal Zero Tolerance
Foto: Medcom
Sumber.com - Hakim Pengadilan Negeri Balikpapan, Kayat, dicokok Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan kasus suap di sebuah perkara. Kayat diduga menerima suap untuk membebaskan Sudarman (SDM) di kasus pemalsuan surat.
Melalui pengacara Sudarman, Johnson Siburian (JHS), Kayat menawarkan bantuan untuk membebaskan kliennya dengan fee Rp 500 juta.
Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang mengatakan, sebenarnya sistem pengawasan serta pengendalian hukum terhadap para hakim sudah diatur oleh Mahkamah Agung (MA). Meski begitu dalam penegakan hukum tetap saja KPK harus bertindak.
"Yang salah dengan negeri ini ialah karena kita tidak Zero Tolerance (nol toleransi), semua pelanggaran dan peristiwa pidana tidak berdiri sendiri dan selalu bisa karena GONE (Greedy, Opportunity, Need dan Exposures)," kata Saut dilansir Okezone, Senin (6/5/2019).
Saut menambahkan bahwa tak adanya pengawasan terhadap sebuah institusi terjadi bukan karena tidak adanya perangkat pengawas, namun karena tidak tumbuhnya Nol Toleransi di beberapa institusi hingga lapisan masyarakat.
"Bahkan sistem seperti apa dan bagaimana menjalankan kontrol pada setiap institusi bukan karena tidak ada perangkat (compliances) tapi karena bermula dari tidak tumbuhnya Nol Toleransi alias permissible pada banyak lapisan masyarakat dan institusi," sambungnya.
Lebih lanjut Saut menegaskan bahwa KPK tidak akan tinggal diam untuk memberantas segala bentuk sikap koruptif yang terjadi. Dia meminta semua pihak yang belum move on siap-siap untuk berhadapan dengan lembaga antirasuah itu.
"Intinya, kalau enggak move on, ya 'ketemu' KPK," pungkasnya.