Berkali-Kali Mangkir Dari Panggilan Polisi, Pelawak Qomar Dijemput Paksa

Berkali-Kali Mangkir Dari Panggilan Polisi, Pelawak Qomar Dijemput Paksa

qomar

Foto: Kumparan

 

Sumber.com - Pelawak Nurul Qomar atau yang lebih populer dengan nama Qomar harus berurusan dengan kepolisian atas dugaan pemalsuan ijazah. Qomar diduga membuat ijazah S2 dan S3 palsu sebagai syarat mencalonkan diri menjadi Rektor Umus. Qomar sempat beberapa kali mendapatkan panggilan dari kepolisian, namun mangkir. 

 

Akhirnya, polisi melakukan penangkapan paksa. 

 

“Yang bersangkutan kita tangkap di rumahnya karena tidak koperatif. Beberapa kali tidak hadir (saat pemanggilan), jadi kita tangkap,” terang Kasat Reskrim Polres Brebes, AKP Triagung Suryomicho, Selasa (25/6/2019).



Qomar dinilai melanggar Pasal 263 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Diberitakan, Qomar dilaporkan oleh salah seorang warga terkait kasus yang menjeratnya. 

 

“Tersangka dilaporkan oleh Muhadi Setiabudhi terkait dugaan pemalsuan ijazah S2 dan S3 saat mencalonkan diri sebagai rektor (Umus)."  tambahnya.

 

Dalam kasus ini, sejumlah alat bukti diamankan oleh petugas. Yakni berupa satu lembar curriculum vitae (CV), sebuah surat keterangan dan sebuah surat klarifikasi. Sedangkan untuk ijazah palsunya sendiri tertera atas nama salah satu universitas negeri di Jakarta. Qomar merupakan mantan anggota DPR dua periode 2004-2009 dan 2009-2014 dari Partai Demokrat dan pada 2018 sempat maju untuk bursa pemilihan Bupati Cirebon, namun kandas dan kalah oleh petahana.

 

Qomar juga terdaftar sebagai caleg DPR RI dari Jawa Barat. Dia bertarung di daerah pemilihan Jawa Barat VIII dengan nomor urut 2.