Kasus Suap Izin Tinggal WNA, 20 Pejabat Imigrasi Diperiksa

Kasus Suap Izin Tinggal WNA, 20 Pejabat Imigrasi Diperiksa

kpk wna tribunnews

Ilustrasi via Tribunnews

 

Sumber.com – Komisi Pemberantasan Korupsi terus mendalami dugaan pelanggaran izin tinggal Warga Negara Asing (WNA) di Nusa Tenggara Barat. Sebanyak 20 pejabat dari kantor Imigrasi Klas I Mataram turut diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus suap senilai Rp 1,2 miliar terhadap Kepala Kantor Imigrasi Mataram, Kurniadie.

 

“Setelah penggeledahan dilakukan di sejumlah lokasi pada Rabu, 29 Mei 2019, tim melanjutkan kegiatan penyidikan di sana dan melakukan pemeriksaan saksi di Polda NTB. Total saksi yang diperiksa 20 orang dari pegawai dan pejabat imigrasi setempat,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, pada Jumat, 31 Mei 2019.

 

Dia mengatakan, terhadap 20 saksi tersebut, penyidik mendalami kronologis rinci dan melakukan verifikasi terhadap sejumlah informasi dan dokumen terkait dengan proses hokum dugaan pelanggaran izin tinggal dua WNA yang ditangani PPNS di Kantor Imigrasi Mataram.

 

Sebelumnya, KPK menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini. Selain Kurniadie, dua lainnya adalah Kepala Seksi Intelejen dan Penindakan Kantor Imigrasi Klas I Mataram Yusriansyah Fazrin (YRI). Serta seorang pemberi Liliana Hidayat (LIL) selaku Direktur PT Wisata Bahagia yang juga pengelola Wyndham Sundancer Lombok.

 

Kurniadie diduga meminta uang sebesar Rp1,2 miliar untuk mengurus dua WNA yang diduga menyalahi tinggal izin, menggunakan visa sebagai turis biasa, namun diduga bekerja di Wyndham Sundancer Lombok. Sedangkan tersangka Liliana merupakan pengelola perusahaan tersebut, yang diduga memberikan suap kepada Kurniadie.

 

Kurniadie dan Yusriansyah disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 

Sementara sebagai pihak pemberi, Liliana disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

 

Baca juga: Wow! Ada Pemda Lapor Terima Gratifikasi Lebaran 1 Ton Gula ke KPK

 

Baca juga:  Mengenang Kembali Kisah Cinta SBY-Ani; 43 Tahun Hidup Bersama Hingga Terpisahkan Usia