Lagi-lagi Mengeluh Sakit, Romahurmuziy Kembali Menginap di RS Polri

Lagi-lagi Mengeluh Sakit, Romahurmuziy Kembali Menginap di RS Polri

Untitled3

Ilustrasi via kliktrend.com

 

Sumber.com - Tersangka kasus dugaan suap jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama, Romahurmuziy (RMY)-kerap disapa-Rommy kembali dirawat ke Rumah Sakit Polri. Eks Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu kembali mengeluh sakit ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

 

"RMY kembali mengeluh sakit dan setelah dibawa ke RS Polri, sesuai dengan diagnosa dokter di sana, dibutuhkan rawat inap. Sehingga RMY kembali dibantarkan per Jumat, 31 Mei 2019," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, pada Sabtu, 1 Juni 2019.

 

Diketahui, ini merupakan kali ketiga Rommy dibantarkan ke RS Polri sejak ditahan penyidik KPK. Sebelumnya, Rommy sudah dua kali dibantarkan ke RS Polri, yakni pada 2 April 2019 dan 14 Mei 2019.

 

Sebagaimana diketahui, KPK menetapkan Rommy sebagai tersangka bersama Haris Hasanuddin dan Muafaq Wirahadi. Romi diduga menerima suap sebesar Rp 300 juta dengan rincian Rp 250 juta dari Haris untuk posisi Kakanwil Kemenag Provinsi Jatim dan Rp 50 juta dari Muafaq untuk jabatan Kakanwil Kemenag Gresik.

 

Romi dan kawan-kawan sebagai pihak yang diduga penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 

Sementara sebagai pihak pemberi, Muafaq dan Haris disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 

Baca juga: Menguak Misteri Kerusuhan 22 Mei, Anies Bakal Bongkar CCTV

 

Baca juga: Kaesang Pamer Lekukan Bokong Saat Melayat Ani SBY, Kakak: Saya Gagal Membimbing Adik