Laporan Gratifikasi Lebaran PNS Capai 124 Juta, Ada Sarung hingga Beras

Laporan Gratifikasi Lebaran PNS Capai 124 Juta, Ada Sarung hingga Beras

pns terima parcel radarbogor

Ilustrasi via radarbogor.id

 

Sumber.com - Komisi Pemberantasan Korupsi menerima laporan gratifikasi dari sejumlah penyelenggara negara terkait Idulfitri 1440 H atau Lebaran 2019 mencapai Rp124.033.093 juta. Nilai tersebut merupakan total dari 161 laporan yang masuk sejak 14 Mei hingga 14 Juni 2019.

 

"Jumlah ini meningkat 67 laporan dari jumlah laporan pada 10 Juni 2019 lalu sejumlah 94 laporan. Dari tambahan 67 laporan tersebut terdapat 1 laporan penolakan gratifikasi," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah.

 

Dia mengatakan, laporan penerimaan gratifikasi tersebut sebagian besar berupa uang dan barang atau makanan dalam bentul parcel Lebaran. Bahan makanan seperti kopi, beras, minyak goreng, kurma dan minuman kaleng merupakan satu di antara sekian banyak gratifikasi yang dilaporkan.

 

Salah seorang pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan pemerintah daerah, lanjut dia, juga melaporkan penerimaan barang berupa mesin pembuat kopi, oven roaster dan sarung.

 

"Dari segi nominal, jumlah laporan gratifikasi hingga 14 Juni 2019 mencapai Rp124.033.093 juta," ujarnya.

 

Selanjutnya, seluruh laporan gratifikasi yang masuk tersebut akan diproses KPK paling lambat 30 hari kerja untuk penetapan status barang gratifikasi. Nantinya, KPK akan memutuskan apakah uang dan barang yang dilaporkan menjadi milik negara, milik penerima atau perlakuan lain.

 

"KPK berterima kasih kepada Kementerian/Lembaga yang memiliki Unit Pengendali Gratifikasi (UPG) yang terus aktif berkoordinasi dengan KPK. Kami berharap UPG di kementerian/lembaga terus aktif dan mempermudah proses pelaporan gratifikasi," tutur dia.

 

Baca juga: Kronologi Papa Novanto Pake Izin Berobat Buat Plesiran Ke Toko Bangunan

 

Baca juga: LPSK Tak Bisa Lindungi Saksi dan Ahli Soal Sengketa Pilpres. Kenapa?