Masa Kerja Agus Raharjo CS Akan Segera Berakhir, KPK Masih Banyak PR
Foto: Jurnal Security
Sumber.com - Masa kepemimpinan Agus Rahardjo di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan berakhir tahun ini. Meski begitu, hingga saat ini lembaga antirasuah tersebut masih memiliki beberapa PR yang belum selesai. Selain menuntaskan korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) terhadap obligor Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), KPK juga menggarap beberapa kasus lainnya.
Termasuk salah satunya adalah soal kasus Bank Century.
"(Yang jadi fokus untuk dituntaskan) Ya banyak. Ada Century," ujar Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang di Gedung KPK Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (12/6/2019).
Sedikitnya 36 orang telah diminta keterangannya dalam kasus inu. Terakhir, KPK meminta keterangan mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia bidang Kebijakan Perbankan/Stabilitas Sistem Keuangan yang kini menjadi Dubes RI untuk Swiss Muliaman Hadad pada Senin (27/5/2019) lalu.
Dalam kasus ini, KPK tengah membidik pihak lain yang terlibat dalam kasus Century, sebagaimana hasil.pengembangan dari putusan Budi Mulya di tingkat kasasi, dimana disebutkan Budi Mulya terbukti bersalah melakukan korupsi bersama-sama dengan sejumlah pejabat BI diantaranya Boediono selaku Gubernur BI, Miranda Swaray Goeltom selaku Deputi Gubernur Senior BI, Siti Chalimah Fadjrijah (almarhum) selaku Deputi Gubernur Bidang 6 Pengawasan Bank Umum dan Bank Syariah, Budi Rochadi (almarhum) selaku Deputi Gubernur Bidang VII Sistem Pembayaran Pengedaran Uang BPR dan Perkreditan.
Kemudian, Muliaman D Hadad selaku Deputi Gubenur Bidang V Kebijakan Perbankan/Stabilitas Sistem Keuangan. Selanjutnya, Hartadi Agus Sarwono selaku Deputi Gubernur Bidang III Kebijakan Moneter, dan Ardhayadi Mitroatmodjo selaku Deputi Gubernur Bidang VIII Logistik, Keuangan, Penyelesaian Aset, Sekretariat dan KBI.
Selain nama di atas, terdapat nama lain yang juga dibidik KPK dalam kasus tersebut yakni, pemilik Bank Century Robert Tantular dan Hermanus Hasan serta Raden Pardede selaku Sekretaris Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK).
Selain itu, KPK juga akan melanjutkan penyelidikan soal kasus Pertamina Energy Trading Limited (Petral). Meski, untuk kasus ini Saut belum menjabarkan secara rinci terkait korupsi yang terjadi anak perusahaan PT Pertamina yang sudah dibubarkan pemerintah pada 2015 tersebut.
"Bahkan Petral juga kan. Kamu sudah lupa tuh. Kita lagi pelajari juga," tuturnya.
Selain itu, KPK juga akan menggarap kasus dugaan suap pengadaan pesawat Airbus dan mesin pesawat Rolls-Royce di PT Garuda Indonesia (Persero) periode 2004-2015 yang menjerat mantan Dirut PT Garuda Indonesia, Emirsyah Satar dan pendiri PT Mugi Rekso Abadi sekaligus beneficial owner Connaught International Pte. Ltd, Soetikno Soedarjo.