Tak Cuma Minta Bubarkan FPI, Muncul Petisi Online Cabut Status WNI Rizieq Shihab
Ilustrasi via riaupos.co
Sumber.com - Sebuah petisi online terkait Front Pembela Islam (FPI) kembali muncul. Setelah sebelumnya ramai desakan membubarkan FPI, kali ini petisi yang muncul di laman change.org itu meminta pemerintah mencabut status pimpinan FPI Rizieq Shihab sebagai Warga Negara Indonesia (WNI).
Petisi berjudul 'Cabut Status WNI Rizieq Shihab' itu hingga Sabtu, 8 Juni 2019 pukul 10.30 WIB telah ditandatangani 72.486 pengunjung situs tersebut.
Petisi yang dibuat oleh 7inta PUtih itu ditujukan kepada Presiden Joko Widodo, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, dan Menteri Koordinator (Menko) Bidang Politik Hukum dan Keamanan Wiranto.
Secara umum, isi petisi tersebut mengaitkan peran Rizieq sebagai pihak yang turut bertanggung jawab atas segala kericuhan dan provokasi hasil Pemilu 2019.
"Jika kita hanya berteriak Bubarkan FPI, saya rasa belum cukup, karena Rizieq Shihab pasti akan membentuk Ormas lainnya dengan nama yang berbeda, namun berperilaku sama, seperti yang pernah diutarakannya," demikian sebagian bunyi dari petisi itu.
Lebih lanjut, petisi itu pun menguraikan bahwa bukan hal yang tidak mungkin bagi Negara untuk mencabut status WNI Rizieq Shihab, karena terdapat prosedur yang mengaturnya.
"Petisi merupakan salah satu metode demokrasi bagi rakyat dalam menyampaikan aspirasinya, serta dilindungi oleh Undang-undang. Segala kebijakan ada pada Pemerintah, dan jikalau petisi ini didengarkan, pasti ada Tim Ahli yang mengkaji bagaimana caranya untuk memenuhi prosedur pencabutan terhadap Status WNI seorang Rizieq Shihab yang nyata-nyata sebagai musuh Negara, pendukung ISIS dan perusak NKRI," lanjut bunyi isi petisi itu.
Sebelumnya, sudah ada empat petisi terkait FPI, tepatnya mengenai perpanjangan izin organisasi masyarakat (ormas) itu di Indonesia. Dari empat petisi tersebut, 2 di antaranya menolak perpanjangan dan 2 lainnya mendukung perpanjangan izin.
Baca juga: AHY Dekati Jokowi, Antara Cari Kursi Atau Eksistensi
Baca juga: Diluar Batas Kewajaran, Hingga H+2 Lebaran Situng KPU Belum Rampung