Tanggapan KPU, BPN dan TKN Soal Dipercepatnya Putusan Sidang MK
Foto: Suara
Sumber.com - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk mempercepat putusan hasil sidang soal sengketa Pilpres 2019. Diketahui pembacaan putusan dijadwalkan pada Kamis (27/6), atau maju satu hari dari batas waktu padaHari Jumat. Kabaghumas dan Kerja Sama Dalam Negeri MK Fajar Laksono menjelaskan, penentuan jadwal tersebut semata-mata berdasar pertimbangan internal para hakim konstitusi.
”Majelis hakim konstitusi merasa dan bisa memastikan bahwa putusan itu nanti sudah siap pada 27 Juni,” tuturnya saat ditemui di gedung MK kemarin.
Tanggapan pun datang dari beberapa pihak terkait. Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyambut baik keputusan MK. Alasannya, karena KPU setelah sidang sengketa Pilpres 2019 mesti menjalani sidang sengket pileg. Itu sebabnya KPU akan menghormati semua putusan MK dan menunggu hasil putusan.
“Kalau ada amar yang memerintahkan KPU harus melakukan ini dan itu, kami harus menunggu putusannya seperti apa,” kata Komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi.
Sementara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto - Sandiaga Uno sebagai penggugat juga melihat tidak ada yang salah dalam hal ini. Menurut BPN, langkah yang ditempuh MK tidak melanggar aturan. Jadi tidak ada masalah jika jadwal dimajukan satu hari dari batas maksimal.
“Kami hormati karena tidak melanggar aturan. Paling lambat kan 28 Juni, jadi bisa juga 27 Juni,” kata Andre Rosiade, Juru Bicara BPN.
Arteria Dahlan, anggota tim kuasa hukum TKN Jokowi-Ma’ruf, juga tidak mempermasalahkan rencana pembacaan putusan pada 27 Juni. Dia hanya berharap putusan hakim dapat mengakhiri kesimpangsiuran, keluh kesah, dan klaim-klaim sepihak yang selama ini beredar. Putusan itu juga bisa mengakhiri polemik kebangsaan terkait dengan pemilu yang dianggap curang.
“Mudah-mudahan melalui putusan MK, terdapat kepastian hukum terkait pelaksanaan pemilu,” katanya.
Menurut dia, putusan MK akan membuktikan semua.
“Kami berharap Pak Jokowi menjadi presiden melalui suatu proses demokrasi yang sehat dan pemilu yang bermartabat melalui putusan MK,” tutur dia.