Dua Hakim Agung yang Lepaskan Syafruddin Terdakwa BLBI Dilaporkan ke KY

Dua Hakim Agung yang Lepaskan Syafruddin Terdakwa BLBI Dilaporkan ke KY

ky idntimes

Ilustrasi via IDNTimes

 

Sumber.com - Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi melaporkan dua hakim agung Syamsul Rakan Chaniago dan Mohammad Askin yang melepas terdakwa Syafruddin Arsyad Temenggung dalam perkara dugaan korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (SKL BLBI). Menurut mereka, lembaga pengadilan kembali tidak menunjukkan keberpihakannya terhadap pemberantasan korupsi.

 

Koalisi yang terdiri dari Indonesia Corruption Watch, Lembaga Bantuan Hukum Jakarta, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesiam dan Tangerang Public Transparency Watch melaporkan dua hakim agung ke Komisi Yudisial, pada Selasa, 23 Juli 2019. Koalisi menduga terjadi pelanggaran dalam putusan itu. Hal tersebut merujuk karena terdapat dissenting opinion antarhakim.

 

Ketua majelis hakim salman Luthan sepakat dengan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, yakni Syafruddin divonis bersalah dan dijatuhi hukuman 15 tahun penjara serta denda Rp 1 miliar subsider tiga bulan kurungan.

 

Namun, dua anggota lainnya tak demikian. Anggota hakim 1 Syamsul Rakan Chaniago memandang perbuatan terdakwa Syafruddin merupakan perbuatan hukum perdata. Sementara anggota hukum 2 Mohamad Askin memandang perbuatan terdakwa Syafruddin merupakan perbuatan hukum administrasi.

 

“Untuk itu, kami meminta agar Komisi Yudisial segera memanggil dan memeriksa dua orang hakim ini agar bisa ditelusuri lebih lanjut tentang dugaan pelanggaran saat menjatuhkan putusan kasasi itu,” kata Peneliti ICW Kurnia Ramadhana.

 

Koalisi menilai, untuk sekian kalinya lembaga pengadilan kembali tak menunjukan keberpihakan terhadap pemberantasan korupsi. Itu bisa dilihat ketika amar putusan justru melepas Syafruddin, mantan Ketua Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), padahal di pengadilan tingkat pertama dan banding telah divonis bersalah.

 

“Tentu ini amat disesalkan publikm mengingat dugaan kerugian negara dalam perkara ini sangat besar yakni Rp 4,58 triliun,” ucapnya.

 

Setidaknya, ada tiga catatan kritis terhadap putusan lepas tersebut. selain dissenting opinion, majelis diketahui tidak menambah komposisi hakim saat mengetahui adanya dissenting opinion.

 

“Melihat kondisi seperti ini sangat disesalkan tidak ada inisiatif dari majelis untuk menambah komposisi hakim. Padahal Pasal 15 UU No 14 Tahun 1970 juncto UU No 30 Tahun 1999 telah menyebutkan bahwa setiap pengadilan yang memeriksa dan memutus perkara dengan sekurang-kurangnya tiga orang hakim, kecuali apabila undang-undang menentukan lain. Aturan itu sebenarnya bermakna bahwa tidak ada larangan sama sekali ketika majelis menambah komposisi hakim ketika ditemukan adanyadissenting opinion,” tuturnya.

 

Selain itu, Koalisi juga menyoroti fakta bahwa salah seorang majelis hakim, yaitu Syamsul Rakan Chaniago membuka kantor advokat selagi yang bersangkutan masih aktif menjabat sebagai Hakim Agung. Pada salah satu bangunan di kompleks erkantoran Sudirman Point Blok A-4 Jalan Jenderal Sudirman, Pekanbaru ditemukan sebuah kantor hukum yang bertuliskan “Syamsul Rakan Chaniago & Associates” Advocate & Legal Consultant.

 

“Tentu perbuatan dari tersebut diduga melanggar ketentuan Pasal 31 ayat (2) UU No 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman yang mana menyebutkan bahwa seorang hakim dilarang merangkap jabatan menjadi advokat,” ujarnya.

 

Baca juga: Hari Anak Nasional, Baiq Nuril Sowan ke DPR Bawa Anak

 

Baca juga: Empat Partai KIK Setuju Tak Ada Partai Baru Masuk Koalisi Jokowi