Habib Rizieq Sudah Berulah Sebelum Jokowi Jadi Presiden

Habib Rizieq Sudah Berulah Sebelum Jokowi Jadi Presiden

hrstribun

Foto: Tribunnews

 

Sumber.com - Belakangan nama Imam Besar Front Pembela Islam Habib Rizieq Shihab kembali jadi buah bibir. Ini setelah kepulangan Rizieq disebut-sebut sebagai syarat rekonsiliasi antara pemerintah dan oposisi. Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD setuju apabila Rizieq pulang kampung, namun bagaimanapun kasus hukumnya harus diselesaikan. 

 

"HRS (Rizieq Shihab) boleh pulang, harus dipulangkan, tetapi kalau ada masalah hukum, tetap harus dipertanggungjawabkan," kata Mahfud di Jakarta, Kamis (11/7).

 

Mahhfud menilai, rekonsiliasi merupakan konsep politik untuk berbagi tugas secara proporsional, sedangkan penegakan hukum adalah penegakan hukum. Dia meminta semua pihak tidak mencampur adukan kedua hal tersebut. Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu menegaskan persoalan hukum jangan dicampur-aduk dengan politik, atau sebaliknya.

 

"Bagi saya hukum harus dipisahkan, jangan dicampuradukan dengan politik," tegas Mahfud.

 

Banyak yang percaya bahwa di Era Jokowi terjadi kriminalisasi terhadap ulama, termasuk Rizieq. Ada beberapa kasus yang dilakukan Rizieq paska Jokowi naik sebagai presiden, beberapa dinyatakan SP3, namun ada pula yang masih menggantung. Karena Rizieq berada di Arab Saudi maka beberapa kasus yang menjeratnya tidak bisa diselesaikan. 

 

Jika ditelusiri, mestinya ulah Rizieq yang mengundang tindakan aparat tidak semata terjadi di era Jokowi. Sebagai contoh pada 2003, Habib Rizieq divonis 7 bulan penjara oleh Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada 11 Agustus 2003. Menurut majelis hakim, Habib Rizieq terbukti secara sah dan meyakinkan menghasut, melawan aparat keamanan, dan memerintahkan merusak sejumlah tempat hiburan di Ibu Kota. Ia menjalani hukuman di Rutan Salemba.

 

Ia mendekam di Blok R nomor 19.

 

Lalu pada 2008, Rizieq kembali ditangkap dan dijatuhi pidana penjara 2 tahun 6 bulan dan harus kembali menjadi narapidana pada 30 Oktober 2008. Menurut majelis hakim, Rizieq terbukti secara sah bersalah karena menganjurkan orang lain dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama-sama untuk menghancurkan barang atau orang lain.



Kasus yang menjerat Rizieq itu bermula dari serangan massa FPIkepada massa Aliansi Kebangsaan untuk Kebebasan Beragam dan Berkeyakinan (AKKBB) di Monumen Nasional, Jakarta, pada 1 Juni 2008. Habib Rizieq dinilai sebagai orang yang paling bertanggung jawab atas insiden tersebut. Tak berselang lama, polisi menangkap Habib Rizieq.



Kala itu Gus Dur bahkan langsung berterima kasih kepada pemerintah SBY yang telah menangkap Habib Rizieq.




“Terima kasih kepada pemerintah SBY yang telah menangkap Habib Rizieq dan kawan-kawan untuk diperiksa,” kata Gus Dur dalam jumpa pers di kantor PBNU, Jalan Kramat Raya, Jakarta Pusat, pada 5 Juni 2008.

 

Beberapa waktu lalu, Mantan gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) Muhammad Zainul Majdi alias Tuan Guru Bajang (TGB) meluruskan tudingan kriminalisasi ulama yang ditujukan ke Presiden Joko Widodo (Jokowi) oleh lawan politiknya. TGB mempertanyakan alasan orang menyebut Rizieq dikriminalisasi di era Jokowi, padahal mestinya tuduhan kriminalisasi juga terjadi sejak era SBY.

 

Padahal menurutu TGB, saat itu Rizieq tidak hanya ditersangkakan, namun juga diadili sebelum kemudian, akhirnya, dipenjara.

 

“Di masa sebelum Pak Jokowi (Presiden), Habib Rizieq tidak hanya ditersangkakan, bahkan beliau diterdakwakan, diadili dan menghabiskan waktu hukuman dipenjara sampai beliau bebas. Kenapa pada waktu itu (era SBY) tidak ada yang mengatakan kriminalisasi ulama?” kata TGB melalui  sebuah video yang disiarkan akun TV Media Online melalui Youtube Rabu (16/1/2019), TGB membandingkan kasus dialami Habib Rizieq masa Jokowi dengan era pemerintahan sebelumnya.

 

Diketahui di era Jokowi, Rizieq menjadi tersangka karena beberapa kasus. Pada Kamis 27 Oktober 2016, Rizieq dilaporkan Sukmawati Soekarnoputri ke Mabes Polri atas tuduhan melecehkan ideologi Soekarno dalam sebuah ceramah. Lalu pada Senin 26 Desember 2016, Rizieq dilaporkan Pimpinan Pusat PMKRI ke Polde Metro Jaya atas dugaan penistaan terhadap agama Nasrani.

 

Kemudian pada Selasa 10 Januari 2017, Solidaritas Merah Putih melaporkan Rizieq ke Polda Metro Jaya. Rizieq dianggap melakukan penghasutan bahwa ada simbol palu arit dalam mata uang dan menuding Jokowi terlibat PKI.