Tak Bayar 30M, Pengacara Fahri Sebut PKS Membangkang Terhadap Putusan Pengadilan

Foto: Pontas
Sumber.com - Partai Keadilan Sejahtera (PKS) harus membayar ganti rugi kepada eks kader mereka Fahri Hamzah karena divonis bersalah terkait pemecatan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) itu. Sejak vonis dijatuhkan, PKS tak kunjung membayar. Kuasa hukum Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah, Mujahid Latief menyebut PKS telah melakukan pembangkangan terhadap putusan pengadilan.
"Kalau boleh menggunakan istilah yang dulu sering mereka sampaikan dalam persidangan adalah pembangkangan, maka ini juga saya ingin menyebutnya satu pembangkangan terhadap putusan pengadilan," kata Mujahid di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (22/7/2019).
Karena alasan tersebut pihak Fahri akan melakuan sitaan terhadap beberapa aset yang dimiliki partai besutan Sohibul Iman tersebut. Padahal menurut Mujahid mestinya perkara ini bisa diselesaikan dengan sukarela.
"Harapan kami sih ini harus cepat karena kalau boleh berandai-andai ke belakang kan kalau ini dilaksanakan secara sukarela ini kan sudah selesai dari dulu," sambung dia.
Diberitakan sebelumnya, Fahri Hamzah melalui kuasa hukumnya mengajukan permohonan sita paksa karena PKS tak kunjung membayar ganti rugi sebagaimana putusan pengadilan. Aset-aset yang diajukan untuk disita itu dimiliki oleh lima orang pengurus PKS yang menjadi pihak termohon dalam gugatan yang dilayangkan oleh Fahri yakni Abdul Muiz Saadih, Hidayat Nur Wahid, Surahman Hidayat, Mohamad Sohibul Iman, Abdi Sumaithi.
Menurut laman resmi PKS.id, pemecatan Fahri Hamzah dilakukan karena pria kelahiran Utan, Sumbawa, Nusa Tenggara Barat, 46 tahun silam ini tak mengindahkan arahan partai. Fahri dinilai melanggar disiplin karena tak menyesuaikan diri dengan arah kebijkakan partai. Ia juga dinilai melanggar kesantunan dalam menyampaikan pendapat ke publik sehingga justru menimbulkan kontroversi dan citra negatif bagi partai.
Penjelasan tersebut tertuang rapi dalam 31 butir poin yang disusun secara kronologis dan diunggah dalam situs partai.
"Penjelasan tersebut untuk menghindari kesimpangsiuran informasi dan meluruskan duduk persoalan antara Fahri Hamzah dengan DPP PKS memandang perlu diterbitkannya Penjelasan Kronologis Permasalahan tersebut," seperti tertulis dalam penjelasan itu.
Dalam penjelasan tersebut juga tertuang beberapa pernyataan kontroversial yang menjadi alasan pemecatan Fahri Hamzah. Adapun pernyataan itu antara lain; (1) Menyebut ‘rada-rada bloon’ untuk para anggota DPR RI; (2) Mengatasnamakan DPR RI telah sepakat untuk membubarkan KPK; (3) Pasang badan untuk 7 (tujuh) proyek DPR RI yang mana hal tersebut bukan merupakan arahan Pimpinan Partai.
Fahri dinyatakan menang sebagian oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Dalam Nomor Perkara 214/Pdt.G/2016/PN JKT.SEL majelis hakim memerintahkan tergugat yakni DPP PKS beserta nama-nama yang digugat agar membayar ganti rugi imateril sebesar Rp 30 miliar.
