Kliennya Ditahan Jelang Lebaran, Pengacara Sofyan Basir Sayangkan Keputusan KPK

Sofyan Basir via Tribunnews
Sumber.com – Kuasa hukum Direktur Utama nonaktit PT PLN (Persero) Sofyan Basir, Soesilo Aribowo menyayangkan kliennya ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi pada Senin, 27 Mei 2019 malam. Padahal dia berharap kliennya tidak ditahan di bulan Ramadan.
“Sebenarnya sangat disayangkan ya terjadi penahanan terhadap klien saya di bulan puasa seperti ini. Sebenarnya kami ingin nanti setelah Lebaran, begitu,” kata Soesilo di Gedung Merah Putih KPK, malam.
Sofyan ditahan usai menjalani pemeriksaan kedua sebagai tersangka perkara dugaan suap kesepakatan kerja sama proyek pembangunan PLTU Riau-1. Sebelumnya, mantan Dirut Bank Rakyat Indonesia itu telah diperiksa pada 6 Mei 2019 lalu. Saat itu, Sofyan membantah adanya penerimaan fee terkait proyek senilai 900 juta dolar Amerika itu.
Sementara terkait pemeriksaan kedua, lanjut Soesilo, kliennya dikonfirmasi mengenai sejumlah pertemuan yang dilakukan Sofyan dengan mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih, pengusaha Blackgold Johanes Budisutrisno Kotjo, eks Ketua DPR Setya Novanto dan Idrus Marham selaku Sekretaris Jenderal Partai Golkar saat itu.
“Pertanyaannya hanya tiga sampai empat pertanyaan, terutama soal sembilan kali pertemuan dengan Eni dan Johanes Kotjo. Termasuk (pertemuan) dengan Pak Setya Novanto dan Pak Idrus Marham. Tetapi belum sampai pada substansinya apa, hanya ada pertemuan-pertemuan itu saja,” tuturnya.
“Pokoknya yang kami sayangkan terjadi penahanan itu sekarang,” sambungnya.
Dalam kasus ini, total telah diproses 4 orang dalam perkara ini, termasuk di dalamnya Sofyan Basir. Sementara tiga tersangka lainnya, Eni Maulani, Idrus Marham dan Johanes Budisutrisno Kotjo telah divonis bersalah. Sofyan pun diduga menerima janji dengan mendapatkan bagian yang sama besar dari jatah Eni Maulani dan Idrus Marham.
Sofyan diduga bersama-sama atau membantu Eni Maulani Saragih dan kawan-kawan menerima hadiah atau janji dari Kotjo terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1.
Dia disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 65 ayat (2) KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Baca juga: Lebaran di Rutan KPK, Dirut PLN Nonaktif Sofyan Basir Resmi Ditahan
Baca juga: Sah, Kivlan Zein Tersangka Makar
