Lebaran di Rutan KPK, Dirut PLN Nonaktif Sofyan Basir Resmi Ditahan

Lebaran di Rutan KPK, Dirut PLN Nonaktif Sofyan Basir Resmi Ditahan

Untitled29

Sofyan Basir via merdeka.com

 

Sumber.com – Direktur Utama PT PLN (Persero) nonaktif Sofyan Basir resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi, pada Senin,27 Mei 2019 malam. Sofyan yang tersandung perkara dugaan suap kesepakatan kerja sama proyek pembangunan PLTU Riau-1 itu ditahan usai menjalani pemeriksaan hampir 5 jam lamanya.

 

Sofyan diketahui tiba sekira pukul 18.57 dan baru keluar sekitar pukul 23.30 memakai rompi tahanan KPK dan borgol. Sebelumnya, pada 6 Mei 2019 lalu, mantan Dirut Bank Rakyat Indonesia itu telah diperiksa perdana sebagai tersangka. Saat itu, ketika ditanya awak media, perihal fee proyek, Sofyan membantah soal adanya penerimaan fee.

 

“Pokoknya ikuti proses dulu, terima kasih ya, doain ya,” ujar dia seraya berjalan menaiki mobil tahanan.

 

Sementara itu, Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, Sofyan ditahan 20 hari pertama sebagai tersangka. Lebih lanjut, saat pemeriksaan berlangsung penyidik mendalami peran Sofyan terkait penyusunan kontrak kerja sama proyek PLTU Riau-1.

 

“SFB (Sofyan Basir) ditahan 20 har pertama di Rutan cabang KPK di belakang gedung MP (Merah Putih) KPK Kavling K-4,” kata Febri.

 

Dalam kasus ini, total telah diproses 4 orang dalam perkara ini, termasuk di dalamnya Sofyan Basir. Sementara tiga tersangka lainnya, Eni Maulani, Idrus Marham dan Johanes Budisutrisno Kotjo telah divonis bersalah.

 

Sofyan diduga bersama-sama atau membantu Eni Maulani Saragih dan kawan-kawan menerima hadiah atau janji dari Kotjo terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1. Sofyan pun diduga menerima janji dengan mendapatkan bagian yang sama besar dari jatah Eni Maulani dan Idrus Marham.

 

Dia disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 65 ayat (2) KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

 

Baca juga: Sah, Kivlan Zein Tersangka Makar

 

Baca juga: Anies Galau, Ingin Berantas Miras Tapi Punya Saham di Perusahaan Bir