Lawan Sofyan Basir, KPK Siap Hadapi Praperadilan

Lawan Sofyan Basir, KPK Siap Hadapi Praperadilan

jubir kpk moralriau.com

JUru Bicara KPK Febri Diansyah via moralriau.com

 

Sumber.com – Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan siap menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan Direktur Utama PT. PLN (Persero) nonaktif Sofyan Basir. Sebelumnya, Sofyan melayangkan gugatan atas penetapan dirinya sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap kesepakatan kerja sama proyek pembangunan PLTU Riau-1.

 

“Kalaupun benar mengajukan praperadilan, silakan saja. Pasti akan kami hadapi,” ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah, pada Jumat, 10 Mei 2019.

 

Dia mengungkapkan, penetapan seseorang sebagai tersangka yang dilakukan KPK sudah memenuhi aspek prosedural dan juga substansi dalam penanganan perkara.

 

“KPK yakin aspek prosedural atau hukum acara dalam penanganan perkara ini. Apalagi sejumlah  pelaku sudah divonis bersalah dan berkekuatan hukum tetap,” tutur dia.

 

Sebagaimana diketahui, Sofyan menggugat statusnya sebagai tersangka kasus proyek senilai 900 juta dolar atau sekitar Rp 12,87 triliun itu. Sofyan resmi mengajuka permohonan praperadilan pada Rabu, 8 Mei 2019 dengan nomor perkara 48/Pid.Pra/2019/PN.JKT.SEL terhadap termohon, yakni Komisi Pemberantasan Korupsi c.q. pimpinan KPK dengan klarifikasi perkara sah atau tidaknya penetapan tersangka.

 

Baca juga: Kebutuhan Uang Lebaran 2019 Naik, BI Siapkan Rp 217,1 Triliun

 

Dalam kasus ini, total telah diproses 4 orang dalam perkara ini, termasuk di dalamnya Sofyan Basir. Sementara tiga tersangka lainnya, Eni Maulani, Idrus Marham dan Johanes Budisutrisno Kotjo telah divonis bersalah.

 

Sofyan diduga bersama-sama atau membantu Eni Maulani Saragih dan kawan-kawan menerima hadiah atau janji dari Kotjo terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1.

 

Dia disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 65 ayat (2) KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

 

Tahun 2016, meskipun belum diterbitkan Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2016 tentang Percepatan Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan, dalam pertemuan dengan Eni dan Kotjo, diduga Sofyan telah menunjuk Kotjo untuk mengerjakan proyek di Riau (PLTU Riau-1) karena untuk PLTU di Jawa sudah penuh dan sudah ada kandidat.

 

Dalam pertemuan-pertemuan itu dibahas sejumalh hal terkait proyek PLTU Riau-1, seperti Sofyan menunjuk perusahaan Kotjo untuk mengerjakan proyek PLTU Riau-1. Lalu Sofyan menyuruh salah satu direktur di PT. PLN (Persero) untuk berhubungan dengan Eni dan Kotjo.

 

Selanjutnya Sofyan juga menyuruh salah satu direktur di PT. PLN (Persero) untuk memonitor karena ada keluhan dari Kotjo tentang lamanya penentuan proyek PLTU Riau-1. Dia pun mmebahas bentuk dan lama kontrak dengan perusahaan-perusahaan konsorsium.

 

Baca juga: Tak Terima Jadi Tersangka, Dirut PLN Nonaktif Sofyan Basir Ajukan Praperadilan Lawan KPK