Izin FPI Kadaluwarsa, Ini Yang Terjadi Jika Tidak Diperpanjang

Ilustrasi Via Blogger
Sumber.com - Izin Front Pembela Islam (FPI) akan berakhir hari ini Kamis (20/06). Namun hingga saat ini belum ada permintaan untuk memperpanjang izin tersebut.
"Belum," kata Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri Bahtiar dilansir Tempo Kamis, 20 Juni 2019.
Diketahui, dari data yang ada, ormas FPI terdaftar dengan nomor Surat Keterangan Terdaftar (SKT) 01-00-00/010/D.III.4/VI/2014, hanya mengantongi izin mulai 20 Juni 2014 hingga 20 Juni 2019. MEski begitu, FPI sendiri masih diperbolehkan mengajukan perpanjangan izin meski telah melewati tanggal 20 Juni.
Jika izin tidak diperpanjang, konsekuensinya adalah FPI tidak memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT). Direktur Jenderal (Dirjen) Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri Soedarmo mengatakan bahwa jika ormas tidak memiliki SKT maka organisasi tersebut tidak akan mendapatkan beberapa pelayanan dari pemerintah.
Pelayanan yang dimaksud adalah beberapa fasilitas yang diberikan pemerintah seperti hibah dari pemerintah pusat maupun daerah.
"Kalau ormas tidak dapat SKT, mereka tidak mendapatkan fasilitas dari pemerintah. Kan mungkin bisa dapat hibah pemerintah atau pemerintah daerah. Kalau mereka enggak punya SKT enggak dapat pelayanan itu," tutur Soedarmo di Kantor Kemendagri, Jakarta, Senin, 10 Juni 2019 lalu.
Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 123 Tahun 2018, ormas berhak mendapat kucuran dana hibah dari APBD. Namun, mereka harus terdaftar secara legal sebagai ormas di kementerian terkait.
Selain tak akan menerima hibah, jika izin tidak diperpanjang, FPI juga tidak akan mendapatkan binaan dan kerjasama dari pemerintah.
