Tak Direstui Polisi, Darimana PA 212 Kantongi Izin Aksi Kawal MK?

Tak Direstui Polisi, Darimana PA 212 Kantongi Izin Aksi Kawal MK?

Novel Bamukmin

Ilustrasi Via Blogger

 

Sumber.com - Kepolisian Republik Indonesia memastikan pihaknya tidak memberikan restu kepada pihak manapun untuk menggelar aksi di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK). Bahkan, izin aksi tidak diberikan walau di luar dari jadwal sidang putusan sengketa Pilpres 2019 pada Kamis (27/6).





"Tidak diperbolehkan (aksi di depan Gedung MK). Aksi massa akan kami sekat jauh dari Kantor MK," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Harry Kurniawan di Gedung MK, Senin (25/6).

 

Meski bertajuk aksi super damai, namun polisi khawatir akan terjadi kerusuhan seperti pada 22 Mei lalu. 

 

Sementara, Persaudaraan Alumni 212 mengklaim telah mendapatkan izin dari kepolisian. Juru Bicara PA 212 Novel Bamukmin mengatakan bahwa izin tersebut sudah turun sejak beberapa hari lalu, namun baru diterima pada Selasa (25/6) sore.

 

"Sudah, dari tanggal 14 Juni yang saya juga turun dan sampai sore tadi," katanya Selasa (25/6/2019).

 

Novel mengatakan bahwa pada acara tersebut akan dihadiri beberapa tokoh ulama yang sudah dikonfirmasi kehadirannya, minus salah seorang tokoh lain yang dipastikan absen karena mengalami gangguan kesehatan, Eggi Sudjana.

 

"Namun tokoh Islam kami yang baru ditangguhkan penahanannya, Bang Eggi Sudjana, beliau tidak bisa hadir karena memang sedikit ada gangguan kesehatannya, ada gejala gangguan jantungnya," sambung dia.

 

Sebelumnya, larangan untuk menggelar aksi juga datang dari Kapolri Jendral Tito Karnavian. Tito memastikan sudah menginstruksikan Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Eddy Gatot agar tidak memberikan izin terkait aksi massa tersebut. 



"Saya juga sudah menegaskan pada Kapolda Metro dan Kepala Badan Intelijen Kepolisian tidak memberikan izin melaksanakan demo di depan Mahkamah Konstitusi," kata Tito di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (25/6).