Wow! Ada Pemda Lapor Terima Gratifikasi Lebaran 1 Ton Gula ke KPK
Ilustrasi via Tribunnews
Sumber.com - Komisi Pemberantasan Korupsi menerima laporan gratifikasi berupa 1 ton gula pasir dan uang senilai 1.000 dolar Singapura. Selain itu, lebih dari 200 instansi telah menindaklanjuti imbauan dari lembaga antirasywah itu untuk menolak gratifikasi.
"KPK menerima pelaporan gratifikasi berupa 1 ton gula pasir dari salah satu pemerintah daerah senilai Rp 10 juta dan penerimaan gratifikasi dalam bentuk uang sebesar 1.000 dolar Singapura. Kedua pelaporan itu merupakan bagian dari total 44 laporan gratifikasi yang diterima KPK dari Kementerian/Lembaga, Pemda, dan BUMN selama bulan Ramadan hingga 29 Mei 2019 terkait perayaan Idul Fitri 2019," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Jumat, 31 Mei 2019.
Bentuk penerimaan gratifikasi lainnya yang dilaporkan di antaranya berupa parcel kue lebaran, karangan bunga, bahan makanan dan uang dengan nilai mulai dari Rp 50.000 hingga Rp 4 juta. Sehingga total nilai gratifikasi yang dilaporkan sebesar Rp 39.183.000 juta dan 1.000 dolar Singapura.
"Pelaporan terbanyak berasal dari Kementerian/Lembaga berjumlah 36 laporan, pemerintah daerah 5 laporan, dan BUMN 3 laporan. Dari laporan yang disampaikan tersebut terdapat 5 laporan penolakan atas penerimaan gratifikasi. Sisanya adalah gratifikasi yang diterima oleh pelapor untuk kemudian dilaporkan kepada KPK," tuturnya.
Terhadap seluruh laporan tersebut, lanjut dia, KPK akan menetapkan status gratifikasi menjadi milik penerima atau milik negara dalam waktu paling lambat 30 hari kerja. Sebelumnya, KPK mengeluarkan imbauan yang dituangkan dalam Surat Edaran (SE) KPK No. B/3956/GTF.00.02/01-13/05/2019 tanggal 8 Mei 2019 tentang Imbauan Pencegahan Gratifikasi terkait Hari Raya Keagamaan yang ditujukan kepada Pimpinan instansi/kementerian/lembaga/
"Hingga Rabu, 29 Mei 2019 KPK mendapatkan informasi lebih dari 200 pemerintah daerah dan Kementerian/Lembaga telah menindaklanjuti imbauan KPK dengan menerbitkan surat edaran untuk menolak gratifikasi terkait hari raya, terdiri atas 12 Pemerintah Provinsi, 34 Pemerintah Kota, 134 Pemerintah Kabupaten, 14 Kementerian/Lembaga dan 18 BUMN," ucapnya.
Dia mengatakan, KPK mengapresiasi langkah Pemda dan Kementerian/Lembaga yang telah menerbitkan surat edaran serta mengingatkan kepada seluruh pihak agar tidak memanfaatkan jabatan, kewenangan maupun fasilitas yang melekat dengan jabatannya untuk kepentingan pribadi yang tidak terkait dengan pelaksaan tugas dan tanggung jawabnya.
Baca juga: Mengenang Kembali Kisah Cinta SBY-Ani; 43 Tahun Hidup Bersama Hingga Terpisahkan Usia
Baca juga: Cerita Doa SBY Saat Ani Dituding Sakit Palsu: Semoga Pem-bully Tak Kena Kanker Darah